Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengklaim dirinya tak tahu dan tak mau tahu terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Karena ada pertanyaan juga, KPK pimpinannya tahu dengan pertanyaan TWK? Memang kami tidak tahu dan tidak mau tahu," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Baca Juga
Ghufron menyebut, pihaknya tak mau tahu dengan pertanyaan TWK yang diduga kontroversial lantaran untuk menjamin obyektifitas dalam asesmen tersebut.
Advertisement
"Untuk menjamin obyektifitas, kalau kami masuk, kami kehilangan obyektifitas, seakan-akan kami mengintervensi tentang materi atau metode itu. Itu kerangka umumnya," kata dia.
Ghufron menyebut, alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah berlandaskan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal tersebut diatur dalam Pasal 69C UU KPK versi revisi tersbut.
"Dalam Pasal 69C UU Nomor 19 Th 2019. Apa yang diatur, intinya adalah memberi waktu pada pimpinan KPK untuk memproses alih status pegawai KPK ke ASN. kemudian yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN, dapat diangkat menjadi ASN," kata Ghufron.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beda Sistem
Ghufron meenyebut beda sistem antara kepegawaian di KPK dengan kepegawaian ASN itu sendiri. Lantaran perbedaan tersebut, maka ada ketentuan lanjutan.
"Ketentuan lebih lanjut apa saja, UU, kemudian dilaksanakan berdasarkan peraturan teknis PP 41 Tahun 2020 yang dipasal 3 itu mempersyaratkan salah satunya statusnya pegawai KPK tetap dan tidak tetap. Dalam poin itu juga setia pada Pancasila dan NKRI serta pemerintah yang sah," kata dia.
Advertisement