Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengakui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawainya dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak diatur dalam UU KPK.
"Memang kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di undang-undang, tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat bagaimana caranya kalau tidak dites," ujar Ghufron di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021).
Menurutnya, perlu penilaian terhadap siapapun yang beralih menjadi ASN. Karena itu diperlukanlah TWK tersebut.
Advertisement
Ghufron pun menjelaskan, adanya TWK bagi para pegawai KPK supaya status kepegawaiannya memiliki landasan hukum.
Jika dari hasil TWK menimbulkan pendapatan kontra, Ghufron mengaku hal tersebut di luar kewenangan KPK. Pasalnya menurut Ghufron terdapat perbedaan sistem dalam rekrutmen pegawai KPK dengan ASN. Perbedaan ini, yang menurutnya perlu dihargai.
"Kami juga harus memahami ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antar sistem harus saling menyelesaikan, maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Mau Tahu
Ghufron mengklaim dirinya tak tahu dan tak mau tahu terkait pertanyaan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam proses peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Karena ada pertanyaan juga, KPK pimpinannya tahu dengan pertanyaan TWK? Memang kami tidak tahu dan tidak mau tahu," ujar dia.
Ghufron menyebut, pihaknya tak mau tahu dengan pertanyaan TWK yang diduga kontroversial lantaran untuk menjamin obyektifitas dalam asesmen tersebut.
"Untuk menjamin obyektifitas, kalau kami masuk, kami kehilangan obyektifitas, seakan-akan kami mengintervensi tentang materi atau metode itu. Itu kerangka umumnya," kata dia.
Ghufron menyebut, alih status pegawai KPK menjadi ASN sudah berlandaskan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal tersebut diatur dalam Pasal 69C UU KPK versi revisi tersbut.
"Dalam Pasal 69C UU Nomor 19 Th 2019. Apa yang diatur, intinya adalah memberi waktu pada pimpinan KPK untuk memproses alih status pegawai KPK ke ASN. kemudian yang memenuhi syarat dapat diangkat menjadi ASN, dapat diangkat menjadi ASN," kata Ghufron.
Â
Â
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement