Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 138 perusahaan fintech lending atau pinjaman online (pinjol) terdaftar dan berizin di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) hingga 4 Mei 2021. Sementara itu, sepanjang tahun 2020 terdapat 1.200 fintech atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang ditutup oleh Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
Berdasarkan data OJK (Otoritas Jasa Keuangan), utang masyarakat lewat pinjol per Maret 2021 mencapai Rp19 triliun atau naik 28,7 persen dibandingkan Maret 2020. Selain itu, penyaluran pinjol pada 2020 mencapai Rp155,9 triliun atau naik 91,3 persen (yoy) dibandingkan 2019 yang sebesar Rp81,49 triliun.