Liputan6.com, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pesimistis para pengusaha kecil mampu membayar upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 2,2 juta seperti yang telah disetujui Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Selasa (20/11/2012).
Ketua Umum APINDO, Sofyan Wanandi mengatakan bahwa kebijakan penetapan UMP sebesar Rp 2,2 juta hanya lebih bersifat populis jangka pendek. Perusahaan UKM dan retail kecil tak mampu membayar dan terancam gulung tikar. Jumlah perusahaan kecil kini mencapai 50 persen.
Dewan pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Jumlah ini naik 44 persen dari UMP sebelumnya Rp 1,5 juta. Sementara itu, Gubernur Jokowi, Selasa kemarin mengungkapkan bahwa ditetapkannya UMP Rp 2,2 juta sudah melalui tahapan persetujuan dengan APINDO. (Vin)
Ketua Umum APINDO, Sofyan Wanandi mengatakan bahwa kebijakan penetapan UMP sebesar Rp 2,2 juta hanya lebih bersifat populis jangka pendek. Perusahaan UKM dan retail kecil tak mampu membayar dan terancam gulung tikar. Jumlah perusahaan kecil kini mencapai 50 persen.
Dewan pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 2,2 juta. Jumlah ini naik 44 persen dari UMP sebelumnya Rp 1,5 juta. Sementara itu, Gubernur Jokowi, Selasa kemarin mengungkapkan bahwa ditetapkannya UMP Rp 2,2 juta sudah melalui tahapan persetujuan dengan APINDO. (Vin)