Sukses

Rizieq Divonis Bayar Denda Rp 20 Juta, Komisi III: Semoga Menjadi Pelajaran Bagi Masyarakat

Sahroni juga menekankan agar polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman kepada mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Terkait putusan ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa keputusan majelis hakim patut diapresiasi dan menjadi contoh agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan di era pandemi.

“Untuk putusan Rizieq Shihab, kami di Komisi III mengapresiasi para penegak hukum karena sudah menetapkan hukuman pada beliau. Semoga putusan ini bisa menjadi pelajaran buat masyarakat agar menghindari kegiatan apa pun yang menyebabkan munculnya kerumunan,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (28/5/2021).

Selain itu, Sahroni juga menekankan agar polisi maupun pihak terkait tetap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan terkait kerumunan di masyarakat.

“Vonis ini juga sekaligus menjadi pengingat untuk para penegak hukum tetap tegakkan aturan, jangan pilih kasih dalam memastikan bahwa protokol kesehatan tetap dipatuhi, harus tegas juga terhadap pelanggar lain, apalagi setelah angka positif kini kembali mengingat,” ujar anggota dewan dari Fraksi NasDem itu.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Didenda Rp 20 Juta

Seperti diketahui, Rizieq Shihab diganjar hukuman denda Rp 20 juta atas perkara pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di PN Jaktim, Kamis (27/5/2021).

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan," ucap Hakim.

Hakim menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Rizieq dinilai melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Rizieq Shihab lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa yang menuntut 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan ada terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.