Sukses

Wagub DKI Persilakan KPK Panggil Pihak-Pihak Terkait Korupsi Lahan DP 0 Persen

KPK telah menetapkan eks Dirut Sarana Jaya sebagai tersangka korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 persen milik Pemprov DKI Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memepersilakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 persen.

Menurut dia, informasi dan keterangan saksi dibutuhkan demi mendukung KPK memberantas korupsi.

"Yang terlibat juga harus memberikan keterangan sebaik-baiknya, semua nanti kita serahkan pada aparat yang memiliki tugas dan kewenangan, dan apapun hasilnya kita harus hormati," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (28/5/2021).

Namun demikian, Riza mengaku prihatin terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 persen milik Pemprov DKI Jakarta itu. Kendati, Riza meminta azas praduga tak bersalah tetap dijunjung selama belum ada vonis inkrah.

"Keputusan KPK mentersangkakan dan sudah menahan itu menjadi kewenangan, tugas kami sebagai Pemprov adalah mengajak kita semua untuk selalu membiasakan asas praduga tak bersalah pada semua pihak," jelas dia.

Riza meyakini, penyidik KPK telah melaksanakan tugas dengan baik dan bersama bukti yang cukup sesuai aturan, akhirnya menjerat eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.

"Aparat pemeriksa dapat bekerja sebaik-baiknya sesuai dengan aturan dan ketentuannya memiliki integritas agar adil bentuk bagi semua," harap Riza menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Eks Dirut Sarana Jaya Jadi Tersangka

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur.

Selain Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.