Sukses

Buruh di Persidangan MK: Kalau Gaji Saya Rp 4 Juta, Boleh Dipotong

Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/11/2012), mengelar sidang keempat uji materi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap UUD 45 dengan nomor perkara 90/PUU-X/2012. Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli dan saksi dari pihak buruh sebagai pemohon.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi, Rabu (21/11/2012), mengelar sidang keempat uji materi UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap UUD 45 dengan nomor perkara 90/PUU-X/2012. Agenda kali ini menghadirkan saksi ahli dan saksi dari pihak buruh sebagai pemohon. 

Sidang kali ini berlangsung sekitar 10 menit lantaran saksi ahli tidak dapat hadir. Romlah, saksi dari pihak pemohon, dalam persidangan mengaku keberatan dan menolak pembayaran iuran.
 
Buruh pabrik yang mengaku sudah bekerja selama 12 tahun ini mengaku tidak cukup membayar biaya iuran jaminan sosial tersebut dengan upah Rp 1,5 juta per bulan. Padahal, janda beranak tiga itu harus mengeluarkan Rp 500 ribu per bulan untuk membiayai sekolah anaknya.
 
"Kalau mengandalkan gaji saja tidak cukup, biasanya juga saya jual gorengan dan mengumpulkan botol air mineral," ujar warga Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat itu dalam persidangan.
 
Saat ini Romlah mengaku, hanya mendapat biaya kesehatan dari tempat ia bekerja. Kendati, kata dia, dirinya tidak mendapat jaminan kesehatan dari Jamsostek.   "Program kesehatan itu ada dari perusahaan, yakni klinik, tidak terdaftar dari Jamsostek tetapi klinik ini dibiayai dari perusahaan."
 
"Kalau dari gaji saya dipotong, itu anak saya bisa makan tajin. Kalau gaji saya Rp 4 juta sih gak apa-apa dipotong," ujarnya.

Sebelumnya, para pemohon prinsipal yang terdiri dari M Komarudin, Hamsani, Nani Sumarini dan kawan-kawan meminta agar frasa "bersama oleh pekerja" dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
 
Mereka menilai, UU No 40 Tahun 2004 Pasal 27 ayat (1) a quo yang berbunyi "Besarnya jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja," bertentangan denga konstitusi.
 
Alasan mereka, lantaran dalam pasal tersebut menyebutkan jaminan kesehatan ditanggung pekerja bersama dengan pemberi kerja. Pembebanan tersebut dinilai berpotensi memperparah keadaan ekonomi para pekerja, terutama buruh yang memiliki pendapatan di bawah Rp 2 juta per bulan. Karena akan berkonsekuensi berkurangnya pendapatan mereka. (YUS)