Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan rampok berpistol yang merampas tas berisikan uang Rp 25 juta di Pademangan, Jakarta Utara. Aksi para pelaku terekam CCTV dan viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, korban yakni J saat itu baru saja menarik uang di salah satu bank swasta. Uang sejumlah Rp 25 juta ditaruh ke dalam tas.
Yusri menyebut, para pelaku awalnya membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor. Mereka melakukan aksinya saat korban tiba di rumah.
Advertisement
Yusri mengatakan, beberapa diantaranya mengasak tas milik korban. Ada pula yang sempat melepaskan tembakan. Akibatnya letusan senjata api itu, korban mengalami luka tembak pada bagian paha kanan.
"Mereka gunakan dua kendaraan motor lalu menembak dan memaksa merebut tas korban yang berisi Rp 25 juta yang baru diambil dari Bank serta dua unit handphone," ucap dia di Polda Metro Jaya, Jumat (28/5/2021).
Yusri menjelaskan, lima dari tujuh pelaku berhasil diciduk pada Rabu, 26 Mei 2021 kemarin. Yusri mengatakan, masih ada dua pelaku lain yang buron.
"Lima yang sudah kita amankan dan dua orang lagi DPO tetapi yang eksekutornya yang pada saat itu adalah dua orang. Dengan peran masing-masing," ucap dia.
Yusri merinci, dari lima pelaku yang diamankan ada dua yang berperan sebagai eksekutor yakni Y dan AR.
Yusri menerangkan, Y yang juga residivis adalah otaknya. Y juga sempat meletuskan senjata api. Meski saat itu, eksekutor lain inisial AR terlihat mengeluarkan senjata api.
"Y yang merencanakan kemudian dia juga yang merampas barang dari korban dan melakukan penembakan ke korban mengenai kaki paha sebelah kanan," ucap dia.
Yusri menerangkan sisanya RA bertugas mengawasi gerak-gerik korban. RA memberikan informasi perihal ciri-ciri target.
"RA yang menyampaikan kalau korban ciri-cirinya ini. setelah itu dua motor menyusul mendekati korban dan RA kemudian pergi," ucap dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jual Beli Senjata Api
Dalam kasus ini, Yusri menyampaikan, turut disita senjata api milik Y dan AR. Ternyata, senjata milik AR dibeli dari HM seharga Rp 11 juta.
"Ini dia yang menjual senjata api kepada para pelakunya. Jadi ada 2 senjata api, yang dipegang Y memang milik dia sendiri yang dia bawa dari Sumatera sana, kemudian yang dipegang oleh AR ini belinya kepada HM ini dengan harga Rp 11 juta," ucap dia.
Sementara pelurunya, Yusri menyebut dibeli dari H. Saat itu, Y membeli 10 butir peluru dengan harga Rp, 1,5 juta.
"H yang menyiapkan dan menjual pelurunya. Karena pada saat itu dia membutuhkan peluru dan H menjual peluru 10 butir seharga Rp 1,5 juta kepada saudara Y," ucap dia.
Yusri menyebut, berdasarkan pegembangan kembali ditemukann satu pucuk airsoft gun dan sepucuk senpi rakitan. Yusri menerangkan, pihaknya saat ini sedang memburu dua pelaku lainnya yang masih buron.
"Masih kita kejar dan kita kembangkan. Kita melihat apakah ada korban lain dari komplotan ini," terang dia.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucap dia.
Advertisement