Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Mayjen TNI Rodon Pedrason membenarkan pihaknya berenana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI lewat pinjaman utang ke luar negeri.
Adapun mekanisme itu rencananya akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Dipastikan tidak akan membebankan keuangan negara. Sebab akan dicicil sesuai dengan alokasi budget per tahun," kata Rodon saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).
Advertisement
Menurut dia, pinjaman tersebut akan dicicil dengan tenor sampai dengan 28 tahun dan bunga kurang dari 1 persen.
Menurutnya ini menjadi langkah modernisasi alutsista yang memang harus dilakukan sebuah negara.
"Alutsista itu boleh tua tapi tidak boleh usang. Old but not obsolete. Namun figur pertahanan juga mesti modern dan kuat. Eligible dan capability yang mumpuni. Bicara soal pertahanan itu berarti bicara teknologi, bicara soal hal yang mahal, tapi dapat dipakai untuk jaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dalam jangka lama," jelas Rodon.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beredar Rancangan Perpres
Beredar rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).
"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri," dalam rancangan Perpres yang didapat, Sabtu (29/5/2021).
Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD 124.995.000. Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.
Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Stretegis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Rodon Pedrason membenarkan rencana tersebut. Dia menjamin tidak akan membebani keuangan negara.
"Memang ada, tapi dipastikan tidak akan bebani Keuangan negara," kat Rondon saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).
Advertisement