Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengakui adanya rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam). Hanya saja, jumlahnya merupakan rahasia negara.
"Untuk jumlahnya yang Rp 1,750 triliun itu jumlah ngaco (tidak benar)," tutur Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Rodon Pedrason saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2021).
Baca Juga
Menurut Rodon, pinjaman uang ke luar negeri alias utang untuk pengadaan Alutsista tidak akan membebani keuangan negara. Sebab, rencananya akan menggunakan sistem angsuran dengan tenor sampai dengan 28 tahun dan bunga kurang dari 1 persen.
Advertisement
"Akan dicicil sesuai dengan alokasi budget per tahun," jelas Rodon.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan berencana membeli alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI dengan meminjam uang kepada negara asing. Hal tersebut tertuang pada rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia Tahun 2020-2024 (Alpalhankam).
"Pendanaan untuk membiayai pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dibebankan pada anggaran dan pendapatan negara melalui anggaran pinjaman luar negeri," dalam rancangan Perpres yang didapat, Sabtu (29/5).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tunggu Perpres
Dalam rancangan perpres tersebut dijelaskan pada pasal 7, duit yang dibutuhkan untuk membeli alutsista adalah USD 124.995.000. Kemudian secara merinci meliputi akuisisi Alpalhankam sebesar USD 79.099.625.314, pembayaran bunga tetap selama 5 Renstra sebesar USD 13.390.000.000, untuk dana kontingensi serta pemeliharaan dan perawatan Alpalhankam sebesar USD 32.505.274.686.
Kemudian dijelaskan bahwa pengadaan Alpalhankam Kemenhan dan TNI dalam Renbut dilaksanakan Kemenhan pada Rencana Stretegis (Renstra) tahun 2020-2024. Tetapi dalam peraturan tersebut, dijelaskan peraturan akan dilaksanakan setelah peraturan presiden diundangkan.
Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kemenhan Mayjen TNI Rodon Pedrason membenarkan rencana tersebut. Dia menjamin tidak akan membebani keuangan negara.
"Memang ada, tapi dipastikan tidak akan bebani Keuangan negara," kat Rondon saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5/2021).
Advertisement