Sukses

Polisi Tangkap 2 Pria Diduga Pelaku Pencurian Dengan Cara Hipnotis Korban

Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku dugaan pencurian dengan melakukan hipnotis di Jalan STM Walang, Jakarta Utara.

Liputan6.com, Jakarta Kapolsek Koja Kompol Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku dugaan pencurian dengan melakukan hipnotis di Jalan STM Walang, Jakarta Utara.

Adapun inisial pelaku pencurian yakni RP (56) dan IAM (30).

Dia menuturkan, korban bernama Tajudin Nazaranih (18) dicegat oleh pelaku yang awalnya menanyakan alamat kepadanya.

"Salah satu pelaku RP menanyakan alamat kepada korban," kata Abdul dalam keterangannya, Minggu (30/5/2021).

Kejadian yang terjadi pada Jumat 28 Mei 2021 ini, pelaku sempat berbincang kepada korban bahkan menawarkan untuk membeli jumat kekebalan tubuh, dan sempat mempraktekannya.

Dari sanalah, diduga korban sudah terkena hipnotis. Pelaku meminta korban menyerahkan barang-barangnya.

"Pelaku menyuruh korban untuk menyerahkan barang yang dibawanhya sehingga korban merasa tanpa sadar menyerahkan dompet berisi STNK, SIM, Kartu Credit, Kartu ATM serta kunci kontak," jelas Abdul.

Pelaku pun meminta korban untuk berjalan 100 langkah sembari membawa kabur motor korban. "Korban tanpa sadar mengikutinya yang diawasi oleh pelaku. Saat korban berjalan sudah jauh pelaku membawa kabur motor korban," kata Abdul.

Tersadar, korban pun langsung berteriak sambil mengejar. Suara itupun didegar oleh Anggota Opsnal Polsek Koja. "Anggota bersama warga berhasil menangkap salah satu pelaku berinsial RP," kata Abdul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

4 Pelaku

Dalam kasus ini, Abdul menyebut, ada empat orang yang terlibat dua diantaranya RP (56) dan IAM (30) telah diringkus.

Sementara dua orang lain masih buron.

"Jadi setelah penangkapan RP, kami mengembangkan untuk menangkap IAM. Sedang dua orang lain yakni Andre dan Iwan masih diburu," kata dia.