Liputan6.com, Jakarta - Camat Kramat Jati, Jakarta Timur, Eka Darmawan mengatakan sejumlah kedai kopi hingga warung kuliner melanggar aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro pada Sabtu 29 Mei 2021.
Menurut dia, sejumlah pedagang yang berlokasi di Jalan Mayjen Soetoyo, Cawang, beroperasi melebihi batas waktu yang ditetapkan selama PPKM Mikro yaitu pukul 21.00 WIB.
Baca Juga
"Kita lakukan tindakan penutupan untuk memberikan efek jera agar pelanggaran itu tidak diulangi lagi di kemudian hari demi pencegahan penyebaran Covid-19," kata Eka, Minggu (30/5/2021) seperti yang dikutip dari BeritaJakarta.
Advertisement
Dia mengatakan, untuk tiga kedai kopi dan 27 lapak kuliner yang ditutup selama 3x24 jam dan dipasangi garis Satpol PP.
"Mereka sudah berulangkali diberikan peringatan, namun tetap melakukan pelanggaran," ucap Eka.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Antisipasi
Hal tersebut beradasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.
Perpanjangan PPKM mikro tersebut sebagai bentuk antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Hari Raya Idulfitri.
"Pada tahun ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengerahkan seluruh sumber daya untuk mengantisipasi lonjakan tersebut. Termasuk, memperpanjang masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 31 Mei 2021" kata Anies dalam keterangan tertulis, Senin (17/5/2021).
Advertisement