Sukses

Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi di Sidang Suap Bansos Covid-19 Juliari Batubara

Eks Mensos Juliari Batubara didakwa menerima suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek senilai Rp 32,48 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan tiga saksi dalam lanjutan sidang perkara dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 dengan terdakwa mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara.

Ketiga saksi yang akan dihadirkan pada hari ini, Senin (31/5/2021), yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono, kemudian PPK Kemensos Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara.

"Saksi untuk Juliari hari Senin, 31 Mei 2021, Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin pagi.

Diberitakan, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Suap dari Vendor Bansos Covid-19

Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3 dari 3 halaman

Infografis Mensos Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati?