Sukses

Soal Pemecatan 51 Pegawai, Fahri Hamzah: KPK Ingin Perbaiki Keadaan dari Dalam

Fahri juga meminta Presiden Jokowi untuk memberi kepercayaan kepada pimpinan KPK saat ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta KPK untuk tetap berada pada keputusannya terkait pemecatan 51 pegawai yang tak lulus TWK. Karena menurutnya, KPK yang memiliki ribuan pegawai dan anggaran yang kuat masih akan tetap bisa berjalan.

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan Peluncuran Buku yang digelar KAHMI, Kamis 20 Mei 2021 lalu. Video Fahri Hamzah tersebut diterima, Senin (31/5/2021).

"Kawan-kawan kita belum bisa menerima fakta bahwa kita telah melakukan koreksi yang serius terhadap jalannya penegakan hukum, khususnya di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi kita. Sehingga ada orang yang merasa bahwa kalau bukan karena sekian orang harus berada di lembaga itu, seolah-olah lembaga itu yang punya ribuan pegawai, yang punya anggaran dan jaringan yang besar, seolah-olah tidak ada gunanya lagi," terang Fahri.

"Babak akhir dari koreksi harus kita teruskan, kita tidak boleh kembali ke belakang," imbuh dia.

Fahri juga meminta Presiden Jokowi untuk memberi kepercayaan kepada pimpinan KPK saat ini. Mereka dinilainya sebagai aset bangsa yang ingin memperbaiki KPK dari dalam.

"Saya mohon kepada Presiden Jokowi, beri kepercayaan kepada KPK, beri kepercayaan kepada pemimpinnya yang ada sekarang. Mereka juga adalah anak bangsa yang punya hati nurani. Mereka juga ingin memperbaiki keadaan daripada kita bongkar bongkar semua malapraktik yang ada di masa lalu yang ini bisa merusak. Biarkan mereka dari dalam melakukan perbaikan terlalu banyak masalah kalau kita bongkar," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Beri Kesempatan KPK Bekerja

DPR pada masa yang lalu, lanjut dia, pernah membuat pansus yang menjelaskan tentang begitu banyak kejanggalan yang terjadi. Karenanya, ia meminta publik memberi kesempatan kepada KPK untuk bekerja.

"Saya punya laporan pansus 1.000 halaman yang menjelaskan betapa begitu banyak kejanggalan yang terjadi, tapi sudahlah, kita sudah melakukan koreksi dan biarkanlah institusi itu bekerja mengintegrasikan diri dalam sistem hukum kita dan dalam sistem negara kita," ucap Fahri.