Sukses

Polisi Kaji Wacana Tilang untuk Pesepeda  

untuk melakukan penegakan hukum kepada pengendara sepeda dapat menggunakan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak kepolisian masih berupaya mengkaji wacana penindakan hukum atau tilang kepada para pesepeda yang berkendara di luar jalur yang disediakan. Tentunya koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam rangka merumuskan aturan tersebut sangat diperlukan.

"Tentu ini harus kita bicarakan juga dengan CJS, kita bicara juga nanti dengan pengadilan, kita bicara dengan kejaksaan, kita akan ngundang ahli hukum pidana," tutur Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Menurut Sambodo, untuk melakukan penegakan hukum kepada pengendara sepeda dapat menggunakan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan dalam aturan tersebut bahwa bagi kendaraan yang tidak bermotor wajib menggunakan jalur yang sudah disediakan dan diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Ini memang hal baru di Indonesia, belum pernah ada penindakan kepada kendaraan tidak bermotor. Karena memang kendaaran sepeda ini tidak ada STNK-nya kemudian tidak ada SIM-nya. Artinya masyarakat itu bertanya-tanya, kalau memang ditindak apanya yang dijadikan barang bukti? Bagaimana proses hukumnya?" jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Gelar Rapat Koordinasi

Untuk itu, lanjut Sambodo, pihaknya akan mengadakan rapat koordinasi dengan Bidang Hukum Korlantas Polri untuk membahas pelaksanaan di lapangan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pengendara sepeda.

"Ini masalah mendesak, karena saya khawatir kalau ini dibiarkan suatu saat akan terjadi keributan antara pengendara sepeda motor dengan pengendara sepeda, khususnya roadbike. Apalagi sebetulnya sudah ada jalur sepeda yang disiapkan oleh pemerintah khususnya di Jalan Sudirman-Thamrin," Sambodo menandaskan.