Sukses

IPW Nilai Tepat Pimpinan KPK Wajibkan Pegawainya Ikuti TWK

Dengan adanya Wadah Pegawai di KPK, Pane menyarankan lembaga ini harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker.

Liputan6.com, Jakarta - Indonesian Police Watch (IPW), menilai Komnas HAM, Ombudsman RI dan Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), tidak tepat membela 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

“Salah kaprah karena Komnas HAM dan PGI, membela Novel Baswedan dan Yudi Purnomo dua di antara berjumlah 75 orang yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TKW) di KPK pada 18 Maret – 9 April 2021,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane keterangan yang diterima, Minggu 30 Mei 2021.

Menurut dia, persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. “PGI perlu mengingat hal ini,” ujar dia.

Persoalan Novel cs adalah merupakan konflik pekerja, yakni antara pemberi gaji Pemerintah melalui KPK dengan penerima gaji. Dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) di KPK semakin mengukuhkan bahwa keberadaan Novel di KPK adalah pegawai alias pekerja.

"Di mana segala masalahnya sebagai pekerja harus berkoordinasi dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI)," ujar dia.

Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan.

Agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya, seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai.

Hal tersebut lantaran Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) dan pegawai swasta atau buruh yang tergabung dalam SPI.

“Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM, mau diperalat dan diseret-seret dalam masalah ini. Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga gereja mau diseret-seret,” ungkap Pane.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Bangun Komunikasi

Dengan adanya Wadah Pegawai di KPK, Pane menyarankan lembaga ini harusnya membangun komunikasi ke SPI dan Depnaker. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pane juga mengingatkan bahwa kewajiban tes TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak. Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban.

"Sehingga keputusan pimpinan KPK yang mewajibkan pegawainya mengikuti TWK sudah sangat tepat dan sesuai statement Presiden. Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK," ujar dia.

Pane menegaskan, lembaga antirasuah ini bukanlah milik pribadi atau kelompok yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan. IPW berkeyakinan masih banyak orang yang hebat di dalam internal KPK.

“Namun gegara framming terhadap Novel begitu dihebohkan sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah olah adalah hasil kerja pribadi seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan. Seluruh anak bangsa harus menyadari KPK adalah milik bangsa Indonesia,” tandas Pane.