Liputan6.com, Jakarta - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin membantah jika Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ngabalin menegaskan, upaya pelemahan di tubuh KPK tersebut tidak mendasar.
"Jadi maksudnya, kalau teman-teman menyebutkan ada intervensi, ada upaya untuk membuang pihak-pihak mereka itu pasti tuduhan yang tidak mendasar. Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh-sungguh sangat menyesatkan publik," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu, 29 Mei 2021.
Advertisement
Dia juga menyebut tidak benar bahwa ada upaya untuk menyingkirkan orang-orang tertentu di lembaga antirasuah tersebut.
Ngabalin membantah bahwa ada intervensi pada proses TWK pegawai KPK tersebut.
"Tidak ada orang yang bisa mengintervensi, lihat di Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," kata dia.
Berikut deretan pernyataan Tenaga Ahli KSP Ali Mochtar Ngabalin soal TWK disebut sebagai salah satu upaya pelemahan KPK dihimpun Liputan6.com:
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Disebut Tuduhan yang Menyesatkan
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengkritik pihak-pihak yang menyebut ada upaya pelemahan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait diselenggarakannya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ngabalin menegasikan upaya pelemahan di tubuh KPK tidak mendasar.
"Jadi maksudnya, kalau teman-teman menyebutkan ada intervensi, ada upaya untuk membuang pihak-pihak mereka itu pasti tuduhan yang tidak mendasar. Saya mau bilang bahwa itu adalah tuduhan yang sungguh-sungguh sangat menyesatkan publik," ujar Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Sabtu, 29 Mei 2021.
Â
Advertisement
Tegaskan Tak Ada Intervensi
Ngabalin menambahkan, KPK telah melakukan mekanisme yang benar dalam TWK alih status pegawai menjadi ASN merujuk pada UU KPK yang baru.
Dia juga menepis adanya intervensi di tubuh lembaga antirasuah itu terkait TWK pegawai KPK.
"Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. Kan harus dilihat di UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu Pasal 3 itu menjelaskan bahwa KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," ucap Ngabalin.
Â
Minta Semua Pihak Tak Salahkan Siapapun
Oleh karena itu, Ngabalin meminta pihak-pihak yang tidak lolos TWK ASN untuk tidak menyalahkan siapa pun.
"Jadi kalau mekanisme assesmen dilakukan itu kemudian kalau hasilnya tidak lolos di TWK ya kenapa mesti ada unsur lain, pihak lain disalahkan toh," ujar dia mempertanyakan.
Advertisement