Sukses

Pimpinan KPK Beberkan Alasan TWK Jadi Rujukan Pemberhentian Pegawai

Ghufron mengatakan, TWK tak diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan ihwal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dijadikan dasar pemberhentian sejumlah pegawai lembaga antirasuah.

Ghufron mengatakan, TWK tak diatur dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. TWK muncul dan diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021. Hal itu diusulkan sebagai persyaratan untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Belakangan, hasil TWK tersebut dijadikan dasar atau rujukan untuk memberhentikan 51 pegawai KPK.

"Memang kalau dipertanyakan, TWK tidak pernah diatur di UU. Tidak pernah diatur memang. Tapi untuk memenuhi syarat, bagaimana caranya kalau tidak dites?" kata Ghufron kepada wartawan, Sabtu (30/5/2021).

"Anda, misalnya, kalau mau masuk di perusahaan media, minta misalnya TOEFL-nya 500, lalu apa dokumennya, bisa dilakukan tes sendiri atau menggunakan sertifikat TOEFL? Itulah contoh kenapa ada TWK," imbuhnya.

Ghufron menjelaskan, TWK adalah metode yang sengaja digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, kata dia, memang ada sejumlah pegawai KPK yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.

"Hasilnya, ada yang memenuhi syarat, ada yang tidak memenuhi syarat. Bagaimana KPK? Pimpinan menyadari bahwa keberadaan KPK ini bukan karena gedungnya yang tinggi 16 lantai, bukan karena alat canggih, tapi terutama sumber daya manusia," ujar Ghufron.

"Maka, kami tegaskan, kami semua bukan hanya memperjuangkan, tapi kami menyayangi mereka semua. Tapi, kami juga harus memahami, ada perbedaan sistem antara pegawai KPK dan ASN yang antarsistem harus saling menyelesaikan, maka yang menyesuaikan atau yang sesuai persyaratannya dengan syarat ASN itu yang hanya bisa diterima sebagai ASN," katanya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK

Sebelumnya, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021.

Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa (25/5/2021).

Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah.