Sukses

Selama Disalurkan, Ternyata 76% Penerima Subsidi LPG 3 Kg Salah Sasaran

etua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah mendesak Pemerintah melakukan perbaikan data penerima subsidi LPG 3 kilogram.

Liputan6.com, Jakarta Selama ini, penerima subsidi LPG 3 kilogram tidak tepat sasaran karena hanya dinikmati masyarakat tidak mampu sekitar 24% dari total penyaluran. Sisanya atau sebesar 76% diketahui adalah orang kaya bahkan pejabat Pemerintah. 

Melihat data tersebut, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI MH. Said Abdullah mendesak Pemerintah melakukan perbaikan data penerima subsidi LPG 3 kilogram. 

"Masyarakat miskin dan rentan yang masuk dalam kelompok 40% hanya menikmati 26% dari subsidi listrik. Begitu pula dengan LPG 3 kg, 30% rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah hanya menikmati 24% dari subsidi LPG 3 kg, sementara 76% dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu," jelas Said saat menyampaikan pidato pengantar Rapat Kerja Banggar DPR terkait Pembicaraan Pendahuluan dalam Penyusunan RAPBN Tahun 2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

Padahal, konstitusi telah mengamanatkan bahwa penyaluran subsidi seharusnya bersifat tertutup, atau by name by address. Hal inilah yang menurut Said, perlu segera diperbaiki Pemerintah pada 2022. Dengan demikian, penyaluran subsidi bisa memberikan rasa keadilan dan melindungi masyarakat yang berhak menerima subsidi.

"Saya melihat, kebijakan manajemen pengelolaan subsidi yang digunakan selama ini masih memiliki kelemahan yang mendasar, mulai dari validitas data, pengendalian harga hingga volume," terangnya. 

Bahkan, politisi PDI-Perjuangan ini menemukan masih banyaknya terdapat exclusion error dan inclusion error dalam realisasi pemberian subsidi. Indikasinya, masih banyak ditemukan, pihak yang seharusnya berhak menerima subsidi, tetapi tidak menerima.

"Sedangkan pihak yang seharusnya tidak berhak menerima, tetapi ikut menerima subsidi," tegas Said. 

Lebih lanjut, Anggota Komisi XI DPR RI ini juga meminta Pemerintah melakukan perbaikan yang signifikan terhadap kebijakan sektor minyak dan gas (migas), baik dari sisi produksi (lifting) maupun penerimaan. Hal ini krusial, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara dari sektor migas pada 2022. 

Apalagi, produksi migas Indonesia terus mengalami tren penurunan yang berkelanjutan dalam dua dekade terakhir. Dampak lanjutannya, penerimaan sektor migas juga mengalami kontraksi dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini tercermin dari pendapatan perpajakan (PPh) migas dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas yang semakin menurun. 

Selain itu, Said menilai penentuan skema gross split atau cost recovery yang sudah mengalami tiga kali perubahan juga menjadi persoalan di sektor migas. Perubahan ini menunjukkan, skema yang ditawarkan oleh pemerintah, baik dalam bentuk cost recovery atau gross split, memiliki titik lemah baik bagi pemerintah maupun investor sendiri. Sehingga, perlu segera diperbaiki. 

"Saya juga berharap persoalan klasik yang selalu muncul, mulai dari sumur dan fasilitas produksi migas yang telah menua, aktivitas eksplorasi baru yang belum memadai, peralatan teknologi yang sudah ketinggalan hingga persoalan kebijakan dan kompleksitas birokrasi yang masih kurang efisien, bisa kita temukan solusinya, sehingga tidak menjadi masalah permanen yang tidak terselesaikan," ujar Said.

 

(*)