Liputan6.com, Jakarta - Video Bupati Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo memarahi dua staf Kementerian Sosial beredar di media sosial.
Dalam rekaman itu dia mengumpat Menteri Sosial Tri Rismaharini karena pembagian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dinilainya melangkahi pemerintah daerah.
Dalam video berdurasi 3.09 menit itu, tampak staf Kemensos duduk di hadapan Amon. Mereka hanya terdiam ketika dimarahi bahkan disuruh pulang kembali ke Jakarta.
Advertisement
Amon menyinggung soal bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), yang penyalurannya dilakukan Ketua DPRD Alor, bukan pemerintah daerah.
"Jangan pakai politik-politik model begitu,” kata Amon dalam video itu.
Kemarahan Anom yang dilakukan ternyata dipicu lantaran tidak ada ketidakharmonisan hubungan kemitraan antara dirinya dengan Ketua DPRD Kabupaten. Sebab itu Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik pun sudah menyurati Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut.
"Iya (awal mula dari ketidakharmonisan), sebab itu kita sudah layangkan surat ke Gubernur NTT untuk fasilitasi permasalahan Bupati Alor dengan DPRD Alor," kata Akmal kepada merdeka.com, Rabu (2/6/2021).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini
Hambat Program Pembangunan di Alor
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Bupati Alor pernah menyapaikan surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor Pem 130/104/2021 pada 21 April 2021 perihal penyampaian penyesalan pemerintah Kabupaten Alor.
Kemudian dijelakan bahwa terjadi ketidakharmonisan hubungan antara Bupati Alor dengan Ketua DPRD Kabupaten Alor yang disebabkan adanya miskomunikasi, hingga saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Hal tersebut pun kata Akmal sangat mempengaruhi kinerja penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Alor dan berpotensi menghambat pelaksanaan program-program pembangunan hingga pada akhirnya merugikan masyarakat Kabupaten Alor. Sebab itu Akmal pun meminta agar Gubernur mengambil langkah-langkah dan fasilitasi.
"Penyelesaian dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama, kemudian memastikan program-program strategis nasional dan pelayanan masyarakat tidak terganggu," dalam surat tersebut.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement