Sukses

Pemecatan 51 Pegawai KPK, Moeldoko: Urusan Internal KPK

Moeldoko menegaskan, keputusan akhir mengenai pegawai KPK yang akan dipecat tidak berada di pihak istana melainkan di lembaga terkait yakni KPK dan BKN.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko enggan berkomentar banyak soal pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Moeldoko menyebut kini kasus itu bukan lagi urusan istana melainkan internal KPK.

"Itu sudah urusan internal lah, kan arahan Presiden sudah disampaikan. Urusannya dari pimpinan ke internal," kata Moeldoko di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (2/6/2021).

Terkait nasib status ASN 51 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Moeldoko meminta agar mengkonfirmasi pada Badan Kepegawaian Negara (BKN). "Tanya BKN. BKN yang lebih tahu itu," kata dia.

Moeldoko menegaskan, keputusan akhir tidak berada di pihak istana melainkan di lembaga terkait yakni KPK dan BKN. "Enggak, enggak ada di Istana," ucap dia.

Mengenai evaluasi TWK KPK yang menjadi kontroversi, Moedoko tidak dapat memastikan apakah akan ada evalusi sebelum dibawa ke rapat kabinet. "Hal-hal seperti itu akan dibicarakan dulu di sidang kabinet," pungkas Moeldoko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Tak Akan Bongkar Nama 75 Pegawai Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, tidak akan mengungkap nama 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Keputusan tak akan diungkapnya nama 75 pegawai berdasarkan rapat yang dihadiri seluruh pimpinan, dewan pengawas, dan seluruh pejabat struktural eselon 1 dan 2 di lingkungan komisi antikorupsi.

"Disepakati bahwa sebagai bentuk perlindungan pegawai maka KPK secara tegas tidak akan pernah mempublikasikan kepada masyarakat nama-nama pegawai KPK baik yang MS (Memenuhi Syarat) maupun TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Ali mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan soal hasil TWK terhadap 75 pegawai tersebut. Pemberitahuan dengan surat yang diserahkan kepada mereka.

"Pemberitahuan dilakukan dengan cara melalui surat yang diserahkan kepada atasan langsungnya dan kemudian diserahkan kepada masing-masing pegawai," tambahnya.

KPK menyelenggarakan TWK terhadap para pegawainya. KPK mengklaim TWK bagian dari proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dari 1.349 pegawai KPK yang mengikuti TWK, 75 di antaranya dinyatakan tidak lulus. Melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, ke-75 pegawai tak lulus TWK dibebastugaskan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK dipecat dari lembaga antirasuah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," tutur Alex di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Selasa 25 Mei 2021.

Menurut Alex, berdasarkan penjabaran dari penguji tes wawasan kebangsaan saat rapat, 51 pegawai KPK tersebut tidak lagi dapat dilakukan pembinaan. Sementara 24 lainnya masih dapat menjalani diklat penentuan layak tidaknya menjadi ASN.

Masa kerja 51 pegawai yang tidak lolos TWK itu akan berakhir pada 1 November 2021.