Liputan6.com, Jakarta - Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beserta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan penutupan secara permanen operasional Hotel Wisma Prima.
Hotel yang berlokasi di Taman Sari, Jakarta Barat, itu ditutup karena menjadi tempat prostitusi online anak di bawah umur.
Hotel Wisma Prima melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Hotel tersebut juga melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Bangunan itu telah disegel oleh petugas dan petugas melarang seluruh operasional hotel.
Petugas Satpol PP juga sudah memasang stiker, garis polisi dan spanduk di depan Hotel Wisma Prima yang disaksikan para petugas kecamatan, kelurahan dan pengurus RW setempat.