Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan mencabut Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 yang membebastugaskan 75 pegawai tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). SK tersebut diketahui ditandatangani Ketua KPK Komjen Firli Bahuri yang ditetapkan pada 7 Mei 2021.
Pernyataan tersebut tertuang dalam surat yang disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada 7 pegawai yang mengajukan surat keberatan atas terbitnya SK pembebastugasan.
"Berkenaan dengan hal-hal di atas, kami sampaikan bahwa pimpinan KPK tidak dapat memenuhi permintaan saudara Sujanarko, dkk untuk mencabut Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021," demikian dikutip dari surat tersebut, Kamis (3/6/2021).
Advertisement
Surat tersebut ditujukan kepada 7 pegawai KPK di antaranya Sujanarko, Hotman Tambunan, dan Giri Suprapdiono.
Di awal surat, Alex -sapaan Alexander Marwata- menyebut, SK tersebut merupakan tindak lanjut hasil TWK yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada Pimpinan KPK. 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kebijakan pimpinan KPK tersebut dilatarbelakangi adanya mitigasi resiko atau permasalahan yang mungkin timbul dengan adanya 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai pegawai ASN," kata Alex.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dalih
Alex berdalih, SK Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 7 Mei 2021 dikeluarkan oleh pimpinan KPK sesuai tugas dan kewenangan untuk merumuskan, menetapkan kebijakan dan strategi pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hal ini juga sebagai asas-asas umum pemerintahan yang baik (good governance), agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan efisien," ujar Alex.
Surat yang disampaikan Alex kepada para pegawai tak lulus TWK itu dibenarkan oleh pegawai yang tak dilantik menjadi ASN. Namun Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan pimpinan belum menjawab kebenaran surat tersebut.
Advertisement