Liputan6.com, Jakarta - Rizieq Shihab mengajukan banding atas vonis hakim dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, Rizieq divonis penjara delapan bulan karena bersalah atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan alasan pihaknya mengajukan banding tersebut. Di antaranya telah dibayarkan denda Rp50 juta kepada Pemprov DKI Jakarta.
Denda telah diserahkan kubu Rizieq akibat melanggar aturan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait protokol kesehatan atas gelaran pernikahan putri Rizieq Shihab dan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.
Advertisement
"Poin yang memang antara lain belum dibahas oleh majelis hakim. Misal pembayaran denda yang sudah dibayarkan oleh habib Rizieq dan kawan-kawan," kata Aziz kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (4/6/2021).
Aziz juga menyinggung terkait Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang tidak menjelaskan hukuman pidana kurungan penjara.
Sehingga, Aziz menilai jika vonis hukuman pidana kepada Rizieq Shihab dan lima mantan petinggi FPI selama delapan bulan penjara sudah seharusnya tidak diproses secara hukum pidana.
Hal itu mengacu poin nomor enam di Inpres yang mengatur empat sanksi, yakni teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Lalu ada inpres enam tentang penanganan Covid. Bahwa penanganan Covid itu teguran lisan, tertulis atau denda. Jadi untuk pidana tak dibahas disitu. Kita harus ikut arahan presiden," ujar Aziz.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Ajukan Banding Kasus Megamendung
Sedangkan pada perkara kerumunan di Megamendung, Aziz menilai jika kasus itu adalah perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya sesuai asas nebis in idem, sehingga tak diajukan banding.
"Poinnya kita tak ajukan banding. Nebis in idem. Kita bahas di kerumunan Petamburan. Kalau jaksa ada memori kita kontra juga," terangnya.
Kedua poin ini yang bakal disampaikan Rizieq dan lima eks petinggi FPI yang diwakili satu tim kuasa hukum sama kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili perkara banding.
Dalam perkara kerumunan di Petamburan Rizieq dan lima mantan petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Â
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement