Sukses

Dishub DKI: Sistem Ganjil Genap Bakal Diterapkan Kembali Bertahap

Menurut Syafrin, pihaknya telah mengantongi sejumlah data lokasi mana saja yang seringkali dikunjungi oleh warga. Karena hal itu, penerapan ganjil genap akan diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pihaknya akan kembali menerapkan kebijakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota secara bertahap.   

Kata dia, nantinya akan dilakukan sejumlah kajian untuk 25 ruas jalan yang sebelumnya diterapkan ganjil genap.  

"Kita melihat dulu bagaimana tren kasus positif di Jakarta dan Bodetabek. Jika kita masuk pada usulan pelonggaran ganjil genap, maka yang diambil tidak total di 25 ruas jalan, tetapi secara bertahap," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021). 

Menurut Syafrin, pihaknya telah mengantongi sejumlah data lokasi mana saja yang seringkali dikunjungi oleh warga. Karena hal itu, penerapan ganjil genap akan diberlakukan. 

"Sehingga bisa kami identifikasi prioritas penerapan ganjil genap itu di mana, dan kami akan melakukan penguatan di angkutan umumnya," ucapnya.

Lanjut dia, penguatan angkutan misalnya dengan penambahan bus Transjakarta. Transportasi memiliki peran penting terkait peningkatan Covid-19.  

"Jangan dilihat dari sisi sektor transportasi saja tetapi harus dilihat juga di sisi sebelah upaya pemerintah yang demikian masifnya melakukan penanganan dan pencegahan Covid-19," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Batasi Jam Operasional Transportasi Publik

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap pelat kendaraan pribadi di 25 ruas jalan DKI Jakarta ditiadakan selama PSBB awal pandemi sejak Senin, 14 September 2020 lalu. 

"Ganjil genap akan ditiadakan mulai tanggal 14 September," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan juga akan membatasi waktu operasional transportasi publik di Jakarta. Kendati begitu Anies tidak menjelaskan detail terkait aturan tersebut. 

"Lalu lintas akan ada pembatasan kendaraan umum, jumlahnya dan jumlah penumpang per kendaraan. Jadi itu sebagian dari  kebijakan, nanti detailnya," ucapnya.Â