Sukses

Firli Bahuri Paparkan Capaian KPK 2020, dari Penyelamatan Kerugian Negara hingga LHKPN

Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Agendanya, pembahasan anggaran 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas anggaran 2022. Sebelum membahas anggaran, Ketua KPK Firli Bahuri melaporkan capaian kerja KPK selama 2020 pada Komisi III DPR.

"Tahun 2020 KPK telah melakukan penyelamatan potensi kerugian negara 592,4 triliun," kata Firli di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/6/2021).

Sementara pencapaian kinerja penindakan, Firli menyebut penyelidikan 111, penyidikan 91, penuntutan 75. "Incracht 92, tersangka penahanan 109," ujar dia.

Sementara penyelamatan pengembalian keuangan negara sebanyak Rp 293,9 miliar. "Menyelamatkan hibah Rp136,7 miliar," ucap dia.

Capaian KPK lainnya, kata Firli, ada kenaikan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebesar 3,23 persen. "Pelaporan lewat LHKPN mencapai 96.26 persen naik 3.23 persen," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Ketua KPK Firli Bahuri Usulkan Pagu Anggaran 2022 Rp 1,4 Triliun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan anggaran KPK tahun anggaran 2022 pada Komisi III DPR RI. Usulan anggaran 2022 yang diusulkan KPK sebesar Rp 1,4 triliun.

Sementara pagu anggaran indikatif sebesar Rp 1.093,22 miliar.

"Kebutuhan KPK ini tidak lepas dari program-program prioritas nasional, karenanya kebutuhan KPK tahun 2022 sebesar Rp 1.496,31 M, pagu indikatif Rp 1.093,22 M," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kompleks Parlemen Senayan, Kamis (3/6/2021).

Selain itu Firli menyebut KPK juga membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 403 miliar.

"Bilamana kondisi keuangan negara memungkinkan maka KPK berharap dalam rangka efektivitas dan efisiensi serta mendukung seluruh program prioritas nasional, KPK membutuhkan Rp 403 miliar sebagai anggaran tambahan," ucapnya.

Adapun alokasi anggaran Rp 1.093 miliar sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal Rp 729.240.282.000

2. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Rp72.411.133.000

3. Deputi Pencegahan dan Monitoring Rp63.546.390.000

4. Deputi Penindakan dan Eksekusi Rp56.561.465.000

5. Deputi Koordinasi dan Supervisi Rp41.313.645.000

6. Deputi Informasi dan Data Rp 126.223.362.000

7. Inspektorat Rp 1.426.619.000

8. Sekretariat Dewan Pengawas Rp 2.500.000.000.