Sukses

Dirut RS Ummi Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Swab Rizieq Shihab

Jaksa mengatakan, Dirut RS Ummi Andi Tatat menyebut jika Rizieq Shihab dalam keadaan sehat yang padahal kenyataannya terpapar Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor Andi Tatat dengan hukuman dua tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test Covid-19 Rizieq Shihab di RS Ummi.

Jaksa menyatakan, Andi Tatat turut terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata Jaksa saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa berupa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa ditahan," lanjut jaksa.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai jika peran Andi adalah menyiarkan berita bohong di media massa. Pasalnya, Andi menyebut jika Rizieq Shihab dalam keadaan sehat yang padahal kenyataannya terpapar Covid-19.

"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke Covid-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar," kata jaksa.

Hal itu sebagaimana Andi Tatat yang mempublikasi kesehatan Habib Rizieq di media massa, Rizieq Shihab muncul melalui video testimoni RS Ummi.

"Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' di mana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik'," kata jaksa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dinilai sembunyikan kondisi Rizieq Shihab

Menurut jaksa, Andi Tatat turut bersama-sama Muhammad Hanif Alatas menyembunyikan kondisi Rizieq Shihab yang sebenarnya. Jaksa menilai semua unsur yang didakwakan ke Andi terpenuhi.

"Terdakwa Andi Tatat mengetahui bahwa Muhammad Rizieq Shihab saat itu reaktif Covid, Namun kondisi itu tidak disampaikan sebenar-benarnya, bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama," tegas jaksa.

Atas hal tersebut, jaksa memutuskan hal-hal yang menjadi keputusan atas tuntutan ini berdasarkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal memberatkan, terdakwa yang merupakan dokter sekaligus Direktur Utama RS Ummi Bogor dianggap tidak patuh dengan hukum. Kemudian, perbuatan terdakwa menimbulkan pro kontra. Sehingga, menyebabkan keresahan di masyarakat.

"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berperilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.

Atas dasar itu, Andi Tatat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com