Liputan6.com, Jakarta Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) Samin Tan segera diadili dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Berkas penyidikan Samin Tan telah dirampungkan tim penyidik. Berkas tersebut telah dilimpahkan ke tim penuntut umum pada KPK.
Baca Juga
"Hari ini (3/6/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang Bukti tersangka ST (Samin Tan) kepada tim JPU karena sebelumnya telah dilakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/6/2021).
Advertisement
Dengan pelimpahan ini, penahanan Samin Tan menjadi tanggung jawab tim jaksa penuntut umum (JPU). JPU akan menahan Samin Tan selama 20 hari terhitung 3 Juni 2021 sampai dengan 22 Juni 2021 di Rutan Gedung Merah Putih.
JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Samin Tan. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK Tangkap Samin Tan
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Samin Tan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak 6 April 2020. Samin Tan ditangkap pada Senin, 5 Maret 2021. Samin Tan ditangkap di sebuah cafe di Jakarta Pusat.
KPK menjerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus yang menjerat Samin Tan dan Eni ini merupakan pengembangan dari kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK juga telah menjerat mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo dalam perkara tersebut.
Advertisement