Liputan6.com, Jakarta - Seorang narapidana kasus pencabulan anak di Depok harus dibawa ke sel isolasi lantaran ketahuan menggunakan handphone. Syahril Parlindungan Marbun, menggunakan handphone dan terdeteksi melalui media sosial, Rumah Tahanan Kelas 1 Depok pun langsung melakukan inspeksi mendadak.
Kuasa hukum korban, Azaz Tigor Nainggolan mengatakan, telah mengetahui informasi tersebut sejak beberapa hari terakhir.
Baca Juga
"Iya dari kemarin saya sudah dapat kabar, medsosnya Syahril aktif. Di dalam penjara itukan di bina, kalau masih aktif di media sosial dan membawa handphone bagaimana pembinaan bisa berjalan," ujar Tigor, Kamis (3/6/2021).
Advertisement
Tigor menambahkan, peraturan narapidana tidak boleh menggunakan handphone untuk berkomunikasi tertuang pada Pasal 4 huruf j Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013, tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
"Permenkumham sudah jelas, narapidana dilarang memiliki, membawa dan atau menggunakan alat elektronik, seperti laptop atau komputer, kamera, telepon genggam, pager, dan alat perekam, maupun alat lainnya," terang Tigor.
Tigor mengungkapkan, pada Permenkumham, warga binaan rutan yang ketahuan melakukan pelanggaran tersebut mendapatkan hukuman yang berat. Hukuman tersebut dapat berupa tidak diberikan remisi, cuti bersyarat, asimilasi, hingga cuti menjelang bebas.
“Kami akan melaporkan temuan tersebut kepada Dirjen PAS Kemenkumham,” ucap Tigor.
Sementara itu, Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas 1 Depok, Fauzi mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung menerjunkan anggota untuk sidak kamar. Hasilnya, ditemukan alat komunikasi di ruangan tahanan Syahril.
“Handhphone kami tarik dan dilakukan BAP untuk dimintai keterangan,” tegas Fauzi.
Fauzi menjelaskan, sejumlah pertanyaan diberikan kepada Syahril mulai dari kegunaan hingga mendapatkan handphone. Terkuak, Syahril mendapatkan handphone tersebut dari tahanan yang sudah mendapatkan kebebasan setelah menjalani hukuman.
“Iya handphone di dapat semacam warisan dari tahanan yang sudah bebas,” ucap Fauzi.
Fauzi menuturkan, Rutan Kelas 1 Depok telah mengambil tindakan tegas dengan memindahkan Syahril ke sel isolasi. Selain itu, pihaknya telah mengusulkan untuk diberikan register F atau penyetopan hak, seperti mendapatkan remisidan lainnya
“Secara administrasi dia (Syahril) akan mendapatkan sanksi,” tegas Fauzi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siapkan Alat Komunikasi Khusus
Fauzi mengatakan, Rutan Kelas 1 Depok tidak membiarkan warga binaan memiliki alat komunikasi di dalam blok tahanan. Menurutnya, Rutan Kelas 1 Depok secara acak melakukan pemeriksaan ke sel tahanan setiap minggu untuk mencegah hal tersebut. Bahkan, Rutan Kelas 1 Depok sudah menyiapkan alat komunikasi khusus kepada warga binaan dikarenakan hingga saat ini pihaknya belum memperbolehkan adanya kunjungan.
“Kami rutin melakukan pengecekan seminggu dua kali namun kami juga memiliki keterbatasan, apabila ada oknum yang bermain akan kami tindak tegas,” pungas Fauzi.
Sebagai informasi, Syahril Parlindungan Marbun telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena telah melakukan pencabulan terhadap anak bimbingannya di sebuah gereja di Kota Depok.
Advertisement