Liputan6.com, Jakarta Herry Purwanto menjadi tersangka kasus pembunuhan perempuan bernama Rahmah alias Ira yang merupakan teman kencannya. Herry yang kadung emosi, naik pitam mendengar korban terus menerus menagih tambahan duit jasa menemaninya di hotel. Ia nekat membunuh korban dengan sadis.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Rachmat Hendrawan menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan itu terjadi saat Herry bersama temannya sekitar pukul 23.30 Wita pada Selasa, 1 Juni 2021, hendak mencari teman kencan di sekitar pasar Sudimampir, Kota Banjarmasin.
Baca Juga
Beli Racun Ikan di Online Shop, Wanita di Palembang Bunuh Adik Ipar Pakai Jamu Campuran Pottasium
Kasus Tak Kunjung Terungkap, Ayah Siswi MI Korban Pemerkosaan dan Pembunuhan di Banyuwangi Wadul Presiden Prabowo dan Kapolri
Ibu MAS Minta Keringanan Hukuman Anaknya yang Bunuh Ayah dan Nenek di Jaksel
"Mencari perempuan untuk di booking atau diajak kencan, lalu di pinggir jalan di parkiran pasar Sudimampir. Lalu tersangka bertemu dengan korban (Rahmah) dan seorang perempuan temannya," kata Rachmat dalam keteranganya, Kamis (3/6/2021).
Advertisement
Kronologi pembunuhan:
1 Juni, 23.30 Wita
Tersangka Herry bersama temannya mencari perempuan yang bisa dipesan di sekitar pasar Sudimampir, Kota Banjarmasin.
"Setelah Herry dan temannya bertemu wanita yang dicari lalu transaksi harga terjadilah. Mereka menyepakati untuk sekali kencan masing-masing dihargai Rp300.000 sedangkan sewa hotel sebesar Rp100.000 yang lantas dibayar Hery dan temannya," kata Kombes Rachmat.
Setelah ditemukan hotel yang dituju sekitar Pasar Sudimampir, mereka baik Herry bersama Rahmah dan pasangan kencan temannya pun masuk ke masing-masing kamar yang sudah dipesan.
Namun demikian, ketika berada di kamar Rahmah malah meminta kepada Herry tambahan biaya sebesar Rp500.000, apabila mau dilayani. Karena tidak ada pilihan dan sudah kepalang tanggung, Herry lantas mengiyakan permintaan Rahmah.
"Sehingga pada saat berada di dalam kamar tersangka sudah menambah uang lagi. Jadi totalnya sebesar Rp 1.000.000, tapi korban berjanji akan memuaskan tersangka. Namun baru main setengah jam korban berkata waktunya habis lalu korban dan tersangka keluar," ujarnya.
2 Juni, 00.30 Wita
Korban mengajak tersangka Herry membeli popok untuk anaknya. Keduanya, mampir di minimarket.
"Herry mengeluarkan uang sebesar Rp 700.000 untuk membelikan popok anak korban," kata Kombes Rachmat.
"Setelah membeli popok, tersangka dan korban kembali lagi ke hotel tempat korban menginap dan menyimpan popok di receptionist Losmen Swarga. Setelah itu korban dengan tersangka berangkat menuju rumah tersangka yang berada di Jalan Pembangunan I RT.30 No.13 Kel. Belitung Selatan Kec. Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dengan menggunakan satu motor merk Honda Vario milik korban," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Selanjutnya
02.00 Wita
Tersangka meminta kepada korban untuk diantarkan ke rumah yang pada saat itu juga sempat meminjam uang Rp10.000 kepada penjaga malam di dekat rumahnya untuk membeli bensin. Setelah diberi uang pelaku dan korban menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah kosong.
Namun ketika di rumah kosong, korban kembali terus meminta uang tambahan bookingan kencan sebesar Rp500.000 kagi, sedangkan Herry sudah tidak memiliki uang lagi.
Karena sudah tak memiliki uang lagi, namun janji korban tak kunjung dipenuhi. Hingga akhirnya Herry yang kalap lantas menghabisi korban dengan langsung memutilasi memakai pisau yang terbuat dari besi gunting.
"Pelaku menggorok leher korban hingga kepala dan badan korban terpisah," kata Kombes Rachmat.
Setelah membunuh Rahmah, Herry lalu mencari bensin solar di daerah Pasar Kalindo Belitung sebanyak satu jerigen yang akan dipakai untuk membakar korban di rumah kosong tersebut dimana korban sudah tidak bernyawa.
"Lalu pelaku menyiramkan solar dan membakar tubuh korban, setelah membakar tubuh korban hingga menyala pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik korban," terangnya.
Yang pada akhirnya kasus pembunuhan mayat tanpa kepala ini berhasil terbongkar, dan Herry ditangkap di daerah Bati-bati Pelaihari, Kabupaten Tala, Kalimantan Selatan. Hingga akhirnya Herry dikenakan pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.Â
Reporter : Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement