Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB). Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Jumat (4/6/2021).
Adapun Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri serta bertugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Advertisement
Ruang lingkup bidang tugas Wakil menteri antara lain, membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan di Kemenpan-RB. Kemudian, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kemenpan-RB.
"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara," bunyi Pasal 4.
Perpres ini diteken Jokowi pada 19 Mei 2021 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 21 Mei 2021. Aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi Pasal 40.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
15 Kursi Wakil Menteri
Sebagai informasi, Kemenpan-RB sebelumnya hanya dipimpin oleh seorang menteri. Saat ini, jabatan Menpan-RB tengah diisi oleh Tjahjo Kumolo yang merupakan Politikus PDIP.
Jokowi sebelumnya juga telah menambah jabatan wakil menteri di kabinet Indonesia Maju. Tercatat, ada 15 orang yang kini telah menduduki kursi wakil menteri di kabinet.
Disamping itu, Jokowi juga telah membuat Perpres yang mengatur posisi wakil menteri di beberapa kementerian. Hanya saja, belum ada sosok yang mengisi posisi wakil menteri tersebut. Misalnya, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hingga Wakil Menteri Koperasi dan UKM.
Advertisement