Liputan6.com, Jakarta - Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan hingga saat ini persoalan kekerasan anak masih muncul. Hal tersebut terlihat dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak.
"Dari data tersebut, kekerasan seksual angkanya selalu mendominasi. Melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pemerintah berupaya melakukan manajemen penanganan kasus kekerasan anak secara utuh dan terintegrasi, mulai dari pengaduan hingga pendampingan anak korban kekerasan," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga
Walaupun demikian dia mengakui beberapa kasus tersebut masih ada penanganan yang tidak utuh dan selesai, hingga tidak ada tindak lanjut lainnya. Sebab itu dia mengatakan pengelolaan kasus kekerasan anak harus tuntas dengan menggunakan manajemen penanganan kasus. Mulai dari penjangkauan hingga pemberian pendampingan yang dilakukan secara utuh.
Advertisement
Selain itu kata dia juga harus dilihat dampak dan manfaatnya. Tidak hanya aspek penegakan hukum dan kesehatan korban saja. Proses pemulihan juga kata dia menjadi kata kunci pada kasus kekerasan terhadap anak.
"Anak korban juga harus diperhatikan bagaimana kebutuhannya saat ia kembali ke sekolah dan masyarakat," ungkapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Perbaiki Sistem
Untuk menghadapi permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, Nahar mengatakan salah satunya perlu memperbaiki sistem pelaporan, pelayanan, pengaduan, serta menjadikan data pelaporan agar lebih akurat dan real time.
Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pengaduan tersebut agar bisa direspon dan ditangani oleh berbagai stakeholder yang memiliki tugas untuk melindungi anak, baik dari aspek penegakan hukum dan pendampingan anak korban.
Sebab itu kata dia mulai tahun ini Kemen PPPA mengaktivasi layanan call center SAPA 129. Per Mei 2021 terdapat 3.149 pengaduan anak yang diterima pelaporannya oleh call center SAPA 129.
Dia menjelaskan layanan ini tidak hanya menyediakan layanan pengaduan melalui telepon, namun sudah terintegrasi dengan layanan lainnya. Syarat dan kriteria penanganan kasus yang ditangani tentunya dengan memerhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi kewenangan layanan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
"Ada 6 (enam) layanan yang diberikan, diantaranya pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban," ungkapnya.
Reporter:Â Intan Umbari PrihatinÂ
Sumber: Merdeka
Advertisement