Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyoroti lonjakan kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang terjadi usai Lebaran 2021. Dia menekankan kenaikan kasus ini menjadi pelajaran bahwa virus corona masih ada di Indonesia dan masih berbahaya.
"Kita tidak boleh abai. Jangan sampai terjadi di daerah lain, kita harus tetap disiplin protokol kesehatan," jelas Moeldoko dikutip dari siaran persnya, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga
Dia menyebut ada puluhan desa di Kabupaten Kudus yang terpapar Covid-19 diikuti dengan tingginya angka kematian. Bahkan, tenaga kesehatan yang sudah divaksin dua kali pun ikut terinfeksi virus corona.
Advertisement
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kudus, kasus Covid-19 di wilayah tersebut mencapai 1.243 per 2 Juni 2021. Dari jumlah itu, 287 pasien dalam perawatan dan 956 isolasi mandiri.
Selain itu, sebanyak 189 tenaga kesehatan dinyatakan positif tertular virus corona, dan salah seorang diantaranya sudah meninggal dunia. Angka tersebut juga menjadikan Kudus sebagai satu-satunya zona merah Covid-19 di Pulau Jawa dalam sepekan terakhir.
Moeldoko memastikan pemerintah bergerak sigap mengatasi perkembangan situasi Covid-19 di Kudus. Menurut dia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah memerintahkan seluruh Menteri, Satgas Covid dan Gubernur Jawa Tengah mengantisipasi kondisi di Kabupeten Kudus yang mulai kewalahan menampung pasien.
"Kementerian kesehatan juga telah memeriksa sampel Covid-19 di wilayah itu untuk dideteksi apakah penularan Covid-19 di wilayah itu akibat mutasi baru," katanya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tak Disiplin Prokes
Moeldoko mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil monitoring Kantor Staf Presiden, ditemukan masih banyak yang tak disiplin menjaga protokol kesehatan. Tak hanya itu, KSP menemukan maraknya kerumunan di kawasan wisata dan tempat hajatan.
"Sekali lagi, kita harus belajar apa yang terjadi di Kudus untuk tetap disiplin menjaga protokol kesehatan. Apa yang terjadi di Kudus bisa terjadi di banyak tempat di Indonesia jika masyarakat tidak disiplin menjaga protokol kesehatan, tetap 3 T dan 3 M," ujar Moeldoko.
Advertisement