Liputan6.com, Depok - Dinas Kesehatan Kota Depok memberikan jatah vaksinasi Covid-19 terhadap Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal itu dilakukan sesuai arahan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Novarita mengatakan, Pemerintah Kota Depok sedang gencar melakukan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Salah satunya pelaksanaan vaksinasi untuk ODGJ yang berada di wilayah Kota Depok dan sudah terdata.
Baca Juga
“Iya vaksinasi untuk ODGJ sudah berjalan sesuai arahan Kementerian Kesehatan,” ujar Novarita, Sabtu (5/6/2021).
Advertisement
Novarita menjelaskan, Dinas Kesehatan Kota Depok sudah melakukan vaksinasi untuk ODGJ sebanyak 12 orang. Dari data yang dimiliki Dinas Sosial Kota Depok, jumlah ODGJ di wilayah tersebut mencapai 156 orang.
Menurutnya, data tersebut sudah sesuai dengan by name by address yang diterima Dinas Kesehatan Kota Depok yang nantinya akan disesuaikan dengan penjadwalan.
“Iya kita kan udah dapat by name by adress-nya, jadi tinggal menyesuaikan puskesmas setempat, jadi tidak bawa terlalu jauh untuk lokasinya,” terang Novarita.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Harus Terdaftar sebagai Warga Depok
Novarita mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi yang diberikan kepada ODGJ tidak berbeda jauh dengan masyarakat umum. Pendaftaran vaksinasi ODGJ akan disesuaikan dengan Nomor Induk Kependudukan dan harus berusia di atas 18 tahun.
“Nantinya akan ada pendamping ODGJ yang akan membantu pelaksanaan vaksin,” ucap Novarita.
Novarita menegaskan, ODGJ yang mendapatkan jatah vaksin harus memiliki KTP Kota Depok karena pendaftaran tersebut harus melalui NIK.
Nantinya, data yang diterima Dinas Kesehatan Kota Depok akan disesuaikan dengan Puskesmas dan ditindaklanjuti dengan menghubungi pendamping atau keluarga dari ODGJ.
“Nantinya ODGJ yang akan melakukan screening akan di bantu pendamping maupun keluarga karena lebih mengetahui keseharian ODGJ,” pungkas Novarita.
Advertisement