Liputan6.com, Jakarta - Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKP Teguh Achrianto mengatakan sopir truk tangki air dari Dinas Pertamanan DKI Jakarta, M. Nuropik ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, Nuropik telah menabrak pria yang tengah berolahraga bernama Mulyadi Marjuki (52) hingga meninggal dunia.
"Sudah ditetapkan tersangka dan pengemudi kendaraan tangki tersebut saat ini diamankan di kantor kami," kata Teguh dalam keterangannya, Sabtu (5/6/2021).
Baca Juga
Teguh menjelaskan, tersangka ditetapkan dengan Pasal 310 ayat 4. Diketahui pasal tersebut berbunyi, jika kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia akan dipidana dengan kurungan paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Advertisement
"Kami tetapkan Pasal 310(4) UU LLAJ," jelas dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kronologi Kejadian
Terkait kronologis kejadian, seorang pria paruh baya berusia 52 tahun bernama Mulyadi Marjuki tewas tertabrak truk tangki air milik Dinas Pertamanan DKI Jakarta bernomor polisi B 9404 PMA.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis 3 Juni 2021, di kawasan banjir kanal timur (BKT) dekat SPBU jalan RS. Soekamto, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban sempat dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan, namun dia nyawanya tak tertolong sebab mengalami luka di bagian kepala.
"Truk tangki air yang dikemudikan M Nuropik tengah berjalan mundur di lokasi kejadian. Lalu, bagian belakang mobil tiba-tiba menabrak korban. Diduga pelaku kurang hati hati kemudian body bagian belakang menabrak pejalan kaki yang sedang berolah raga sehingga mengakibatkan luka dan meninggal dunianya," Teguh menandasi.
Advertisement