Sukses

Vonis Bebas Batal di Kasasi, KPK: Terdakwa Suheri Terta Wajib Jalani 3 Tahun Penjara

Sebelumnya, terdakwa Suheri Terta dinyatakan bebas pada tingkat Pengadila Negeri Tipikor Pekanbaru.

Liputan6.com, Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru.

Menurut Ali, putusan kasasi terhadap vonis bebas Suheri Terta itu dibacakan pada Selasa 30 Maret 2021 dengan amar pada pokoknya menyatakan tiga hal.

"Pertama, menyatakan terdakwa Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6/2021).

Ali melanjutkan, ketetapan kedua menyatakan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

"Jadi apabila denda tersebut tidak dibayar terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," jelas Ali.

Ketiga, imbuh Ali, adalah memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Dengan keputusan itu, Tim Jaksa Eksekusi KPK akan segera melaksanakan putusan dengan memanggil yang bersangkutan untuk hadir di Gedung KPK.

"KPK mengimbau agar terpidana kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Jaksa Eksekusi dimaksud," kata Ali menandasi.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Suheri Terta dinyatakan bebas pada tingkat Pengadila Negeri Tipikor Pekanbaru. Dengan adanya keputusan Kasasi ini, maka vonis bebas tersebut dinyatakan batal.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Latar Belakang Kasus

Terdakwa Suheri adalah pihak berperkara dalam suap perizinan pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada tahun 2014. Suheri adalah seorang Manager PT Duta Palma yang diduga memberikan suap Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya, Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana Rp3 miliar sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri. Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri sebagai legal perusahaan melalui perantara bernama Gulat Mendali Emas Manurung.