Liputan6.com, Jakarta Hari ini 19 tahun yang lalu, tepatnya 7 Juni 1999, digelar pemilihan umum (pemilu) pertama setelah reformasi. Pemilu ini dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II, kecuali bagi daerah-daerah tertentu yang tanpa harus memilih anggota DPRD II.
Tercatat 114.700.785 pemilih terdaftar untuk menggunakan hak suaranya. Saat itu, pemilih diberikan tiga surat suara berbeda, masing-masing untuk DPR, DPRD I, dan DPRD II. Tiga surat suara itu berbeda warna. Putih untuk DPR, merah jambu untuk DPRD I, dan abu-abu tua untuk DPRD II.
Setelah Soeharto mundur dari jabatannya sebagai Presiden pada 21 Mei 1998, posisinya digantikan BJ Habibie yang sebelumnya merupakan Wakil Presiden. Ketika menjabat Presiden, Habibie melakukan reformasi di bidang politik.
Advertisement
Salah satunya, merumuskan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, dan UU Nomor 4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Lahirnya UU ini sekaligus merupakan babak baru demokrasi di Indonesia.
Dengan adanya UU tersebut, politik Indonesia mengalami perubahan total. Pemerintah mengembalikan fungsi ABRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali netral dalam politik.
Seharusnya, pemilu digelar pada 2002. Namun, karena hasil Pemilu 1997 dianggap kurang memuaskan, pemerintah mempercepat penyelenggaraan pemilu. Apalagi, Habibie sudah menetapkan UU Pemilu untuk menjamin terwujudnya pemilihan umum yang jujur, bersih, dan demokratis.
Pemilu 1999 dianggap sebagai salah satu pesta demokrasi paling meriah. Dengan semakin terbukanya kebebasan berekspresi, masyarakat pun bisa mendirikan partai politik.
Saat itu ada 141 partai yang didirikan dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM. Tapi hanya 48 partai politik yang lolos memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 1999.
Ke-48 partai politik itu adalah:
01. Partai Indonesia Baru
02. Partai Kristen Nasional Indonesia
03. Partai Nasional Indonesia Supeni
04. Partai Aliansi Demokrat Indonesia
05. Partai Kebangkitan Muslim Indonesia
06. Partai Umat Islam
07. Partai Kebangkitan Umat
08. Partai Masyumi Baru
09. Partai Persatuan Pembangunan
10. Partai Syarikat Islam Indonesia
11. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
12. Partai Abul Yatama
13. Partai Kebangsaan Merdeka 14. Partai Demokrasi Kasih Bangsa
15. Partai Amanat Nasional
16. Partai Rakyat Demokratik
17. Partai Syarikat Islam Indonesia 1905
18. Partai Katolik Demokrat
19. Partai Pilihan Rakyat
20. Partai Rakyat Indonesia
21. Partai Politik Islam Indonesia Masyumi
22. Partai Bulan Bintang
23. Partai Solidaritas Pekerja
24. Partai Keadilan
25. Partai Nahdlatul Umat
26. Partai Nasional Indonesia-Front Marhaenis
27. Partai Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia
28. Partai Republik
29. Partai Islam Demokrat
30. Partai Nasional Indonesia-Massa Marhaen
31. Partai Musyawarah Rakyat Banyak
32. Partai Demokrasi Indonesia
33. Partai Golongan Karya
34. Partai Persatuan
35. Partai Kebangkitan Bangsa
36. Partai Uni Demokrasi Indonesia
37. Partai Buruh Nasional
38. Partai Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong
39. Partai Daulat Rakyat
40. Partai Cinta Damai
41. Partai Keadilan dan Persatuan
42. Partai Solidaritas Pekerja Seluruh Indonesia
43. Partai Nasional Bangsa Indonesia
44. Partai Bhineka Tunggal Ika Indonesia
45. Partai Solidaritas Uni Nasional Indonesia
46. Partai Nasional Demokrat
47. Partai Umat Muslimin Indonesia
48. Partai Pekerja Indonesia
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hasil Pemilu Legislatif 1999
Setelah serangkaian penelitian atas penolakan partai dan penyelenggaraan pemilu, Presiden BJ Habibie menyatakan hasil Pemilu 1999 sah. Meski demikian bukan berarti selesai masalah. Saat pembagian kursi, sekelompok partai menginginkan mekanisme stembus accord, menggabungkan suara mereka agar mendapat kursi di parlemen.
Satu pendapat lagi menginginkan pembagian kursi tanpa stembus accord. Silang pendapat itu pada akhirnya berujung keputusan pembagian kursi tanpa memperhitungkan stembus accord. Dengan keputusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membagi kursi hasil Pemilu 1999.
Dilansir dari laman kpu.go.id, hasil pembagian kursi itu menunjukkan, lima partai besar memborong 417 kursi DPR atau 90,26 persen dari 462 kursi yang diperebutkan. Golkar, partai yang selalu menang di setiap pemilu pada masa Orde Baru, kalah dalam pemilu ini.
PDI Perjuangan menjadi pemenang Pemilu 1999 dengan meraih 35.689.073 suara atau 33,74 persen dan berhak mendapat 153 kursi. Golkar memperoleh 23.741.758 suara atau 22,44 persen dan mendapat 120 kursi. PKB meraih 13.336.982 suara atau 12,61 persen dan berhak atas 51 kursi. PPP dengan 11.329.905 suara atau 10,71 persen mendapatkan 58 kursi. PAN meraih 7.528.956 suara atau 7,12 persen, mendapatkan 34 kursi.
Hasil pemilu 1999 yang menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) ini pula yang mengantar Amin Rais sebagai Ketua MPR dan Akbar Tanjung sebagai Ketua DPR periode 1999-2014. Pemilu ini pula yang kemudian membawa KH Abdurachman Wahid alias Gus Dur dan Megawati Soekarno Putri sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 1999-2004.
Advertisement