Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mengizinkan aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berjalan, selama memenuhi persyaratan wajib yang sesuai aturan perundang-undangan.
Pertimbangan Majelis Hakim MK ini tertuang pada putusan penolakan permohonan yang dilayangkan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) terkait ketidakpastian hukum pada Pasal 35 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) pada Kamis (21/3/2024).
Baca Juga
Dalam pertimbangan putusan tersebut, Hakim MK menginterpretasikan rumusan kata 'diprioritaskan' pada Pasal 23 UU 1/2014 dan 'yang apabila' pada Pasal 35 huruf k UU 27/2007 yang dianggap menimbulkan ambiguitas pengertian hukum oleh PT GKP.
Advertisement
MK menjelaskan bahwa salah satu esensi dari Pasal 23 UU 1/2014 adalah 'Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya yang diprioritaskan untuk kepentingan…'.
Jika merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'diprioritaskan' dimaksud mengandung arti 'diutamakan atau didahulukan dari yang lain'.
Berdasarkan pengertian tersebut, maka kepentingan yang diprioritaskan harus didahulukan dibandingkan dengan kepentingan lain. Namun, kepentingan di luar prioritas pun boleh dilakukan selama memenuhi persyaratan.
"Untuk tujuan konservasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan, pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya masih dimungkinkan untuk dilakukan sepanjang tidak mengancam kelestarian lingkungan," kata Hakim MK dalam pertimbangan putusan MK, yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3/2024).
"Sebab, kepentingan tersebut wajib memenuhi persyaratan secara kumulatif yaitu, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, memerhatikan kemampuan dan kelestarian sistem tata air setempat; dan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan," sambung Hakim MK.
Â
Pasal Lainnya
Sedangkan penjelasan mengenai Pasal 35 huruf k UU 27/2007, terdapat rumusan 'yang apabila' yang menyatakan, 'Dalam pemanfaatan Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya' tersebut merupakan suatu bentuk kondisi khusus yang harus dipenuhi untuk menjadikan kegiatan penambangan mineral menjadi kegiatan yang dilarang.
"Artinya, jika kondisi dimaksud tidak terpenuhi, maka kegiatan penambangan mineral tersebut bukanlah merupakan kegiatan penambangan mineral yang dilarang berdasarkan Pasal 35 huruf k UU 27/2007," lanjut Hakim MK dalam pertimbangan putusannya.
Dengan demikian, para Hakim MK menyimpulkan jika selama persyaratan wajib yang dimaksud di atas terpenuhi, berarti tidak menutup kemungkinan dapat dilakukannnya kepentingan lain di luar yang diprioritaskan, termasuk di dalamnya pertambangan mineral.
Â
Advertisement
Mispersepsi Putusan MK
Dihubungi terpisah, Manager Strategic Communication PT GKP Alexander Lieman menerangkan jika tujuan utama mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) ke MK ini adalah untuk memperoleh interpretasi utuh MK tentang pemaknaan Pasal 35 huruf K UU PWP3K yang dirasakan merugikan perusahaan.
Dia menjelaskan, tidak ada tujuan lain, seperti merubah, mengganti, menghilangkan, atau justru menambahkan pasal tersebut. Dan hal ini perlu menjadi perhatian publik.
"Sebagai perusahaan yang taat hukum, kami sangat menghormati dan mematuhi amar putusan dari MK. Penolakan permohonan secara menyeluruh ini justru memberikan pemaknaan jelas mengenai status kegiatan pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang diperbolehkan asal memenuhi semua syarat wajib sesuai perundang-undangan," tutur Alexander.
Dirinya menambahkan, jika putusan ini turut menegaskan pembentukan Pasal 35 huruf K UU PWP3K ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan memberikan keseimbangan, melindungi, mengonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan.