Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Jakarta Pusat menjelaskan kafe tempat diadakannya musik DJ di Sudirman Jakarta tak membatasi jumlah pengunjungnya. Sehingga terbukti melanggar di masa PPKM.
"Jenis pelanggaran, adanya kerumunan, tidak membatasi pengunjung 50 persen, dan tidak mematuhi jam operasional dimasa PPKM," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Lanjut dia, berdasarkan ketentuan dari Dinas Pariwisata setiap kafe ataupun rumah makan diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Advertisement
Kemudian dapat melayani take away atau bawa pulang selama 24 jam.
Karena terbukti melakukan pelanggaran, Bernard menyatakan kafe Caspar Jakarta mendapatkan sejumlah sanksi di masa PPKM.
"Penutupan sementara operasional 3x24Jam mulai tanggal 6-9 Juni 2021. Diberikan sanksi denda administrasi," jelas Bernard.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Denda 50 Juta
Satgas Covid-19 DKI menyegel lokasi acara musik DJ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial.
Selain itu, pemilik kafe juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Adapun ini disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, saat dihubungi, Minggu (6/6/2021).
Singgih menerangkan, acara dilakukan secara ilegal karena tidak mengatongi izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Karena itu, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa penyegelan dan denda sebesar Rp 50 juta.
"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, tapi kalau berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya. Itu kafe baru dua bulan beroperasi. Makanya tadi langka awal Satgas Covid melakukan penindakan denda Rp 50 juta dan disegel 3 hari," kata dia.
Advertisement