Liputan6.com, Jakarta Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendukung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendagri bersama Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut terbit dengan Nomor 027/2929/SJ dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.
Disebutkan, belanja daerah sangat berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat akar rumput. Maka daerah yang dengan sengaja memperlambat serapan APBD harus mendapatkan sanksi tegas.
Baca Juga
"Kami mengapresiasi SE Kemendagri dengan LKPP itu untuk menggenjot belanja daerah. Pasalnya rendahnya serapan anggaran terkait proses pengadaan barang dan jasa," ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur KPPOD Arman Suparman kepada media di Jakarta.
Advertisement
Menurut dia, SE Kemendagri dengan LKPP mesti menjadi pendorong bagi seluruh pemerintah daerah untuk sesegera mungkin mengoptimalkan belanja APBD. Keinginan pemerintah pusat mendongkrak ekonomi harus menjadi perhatian dan diikuti pemangku kepentingan di daerah.
"Saya kira dengan surat edaran bersama ini daerah dapat kemudahan untuk belanja. Setelah mengapresiasi ini, yang perlu dilakukan Kemendagri bersama Kementerian Keuangan harus menerapkan insentif dan disinsentif berdasarkan persentase serapan anggaran," ujarnya.
Ia mengatakan daerah dengan serapan rendah mesti diberikan sanksi berupa pemangkasan bantuan anggaran dari pusat. Sebaliknya, daerah yang berhasil menyerap seluruh APBD mesti dikasih apresiasi berupa tambahan anggaran.
"Nanti bisa Kemendagri dengan Kemenkeu bisa buat surat edaran untuk sanksi yang serapan rendah. Itu supaya daerah ke depan daerah melaksanakan instruksi pusat. Pasalnya pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat bergantung pada serapan anggaran daerah," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan rendahnya serapan anggaran daerah merupakan persoalan klasik yang sistematis. Diduga terdapat keuntungan dari aksi yang sudah berlangsung lama ini.
"Aksi ambil untung dengan cara memarkir anggaran di perbankan. Oleh karena itu tegakkan disiplin anggaran, pengawasan ditingkatkan dengan ketat," tegasnya.
Ketika daya serap anggaran rendah, kata dia, anggaran tahun berikutnya mesti dievaluasi. Kemendagri mesti berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk meningkatkan pengawasan belanja daerah.
"Selain itu libatkan DPR, Komisi II untuk fungsi pengawasannya melalui Kemendagri," tutupnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Imbauan Menteri Tito
Tito sebelumnya mengatakan percepatan realiasi anggaran daerag diharapkan dapat membuat uang lebih banyak beredar di tengah masyarakat, sehingga mendongkrak daya beli di tingkat rumah tangga meningkat. Peningkatan ini dinilai mampu mengerek pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Ia pun meminta agar kepala daerah dapat meningkatkan belanja modal pada triwulan kedua tahun 2021. Pasalnya, jenis belanja ini dinilai dapat langsung berdampak kepada masyarakat. Lagi pula, triwulan kedua menjadi kunci pertumbuhan ekonomi secara nasional.
"Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah lihat betul proporsi belanja modal," pinta Tito.
Tito pun mengingatkan agar belanja modal harus dilakukan melalui program padat karya sehingga banyak pihak yang menerima aliran dana tersebut, terutama Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, pengadaan barang dan jasa melalui UMKM juga mesti memperhatikan kualitas dan harga barang.
Dorongan peningkatan belanja barang dan jasa itu berkaitan dengan arahan Presiden yang menginginkan pada 2021 menjadi momentum penanganan pandemi sekaligus memulihkan ekonomi secara lebih baik lagi. Pasalnya, berdasarkan data Kementerian Keuangan, pertumbuhan ekonomi pada 2021 di triwulan pertama masih minus 0,67%. Padahal pertumbuhan ekonomi pada akhir 2022 ditargetkan mencapai angka plus 5% ke atas.
Â
Advertisement