Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kegiatan sekolah tatap muka yang rencananya akan dilakukan Juli mendatang dengan kapasitas maksimal 50 persen, kini hanya diperbolehkan 25 persen.
Hal tersebut menyusul ada klaster Covid-19 di Kudus dan Bangkalan. Selain itu, kegiatan sekolah tatap muka tidak boleh lebih dari dua hari seminggu.
"Bapak Presiden meminta pendidikan tatap muka harus dijalankan dengan ekstra hati-hati. Tatap muka terbatas pertama hanya maksimal 25 persen murid. Tidak boleh lebih dari dua hari seminggu," kata Budi dalam keterangan pers secara virtual, Senin (7/6/2021).
Advertisement
Selain dua hari seminggu, dia juga menuturkan sekolah tatap muka hanya maksimal dua jam.
"Setiap hari maksimal hanya dua jam," ungkap Budi.
Dia juga mengingatkan sebelum sekolah tatap muka diberlakukan, seluruh tenaga pengajar harus divaksin Covid-19 terlebih dahulu.
"Pendidikan tatap muka terbatas, semua guru harus selesai vaksin sebelum dimulai tatap muka," kata Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Akan Pertimbangkan Kondisi Pandemi
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, akan ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan sebelum memulai Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ia menegaskan, PTM yang direncanakan pada tahun ajaran 2021/2022 akan mengutamakan keselamatan siswa-siswi dan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.
"Pembelajaran Tatap Muka muka tahun ajaran baru pada Juli mendatang, akan mempertimbangkan kondisi dan perkembangan pandemi serta zonasi risiko di setiap daerah, serta cakupan program vaksinasi yang diberikan kepada tenaga pendidik," ujar Wiku dalam keterangan tulis, Selasa 25 Mei 2021.
Pemerintah dan Satgas di daerah akan memastikan seluruh kondisi dalam pertimbangan tersebut terpenuhi. Dengan begitu, saat penyelenggaraan PTM, akan terlaksana dengan aman dan mencegah adanya risiko penularan di lingkungan satuan pendidikan.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 4 menteri. Di antaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag). Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.
SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa, lalu akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.
Advertisement