Sukses

7 Fakta Terkait Acara Musik yang Undang DJ Luar Negeri di Kafe Daerah Sudirman

Musikus asal Belanda, DJ Bizzey tampil dalam sebuah acara musik pada Jumat 4 Juni 2021 di sebuah kafe kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, di masa PPKM Mikro Ibu Kota guna mencegah penularan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Musikus asal Belanda, DJ Bizzey tampil dalam sebuah acara musik pada Jumat 4 Juni 2021 di sebuah kafe kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Ibu Kota guna mencegah penularan Covid-19.

Dalam video yang sempat viral di media sosial, terlihat bahwa acara musik yang mengundang DJ Bizzey tersebut dipenuhi banyak penonton tanpa menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Tak menunggu lama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama Satgas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta pun langsung mengecek lokasi acara musik DJ itu.

Satgas Penanganan Covid-19 lalu menyegel lokasi acara. Selain itu, pemilik kafe juga dijatuhi denda Rp 50 juta. Adapun hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, saat dihubungi, Minggu, 6 Juni 2021.

"Itu cafe, kami Satgas Kecamatan sudah ke sana tadi," ujar Singgih.

Sementara itu, Satpol PP Jakarta Pusat menjelaskan, kafe tempat diadakannya musik DJ di Sudirman Jakarta tak membatasi jumlah pengunjungnya. Sehingga terbukti melanggar di masa PPKM.

"Jenis pelanggaran, adanya kerumunan, tidak membatasi pengunjung 50 persen, dan tidak mematuhi jam operasional dimasa PPKM," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan.

Berikut deretan fakta terkait acara musik yang menghadirkan DJ di kafe kawasan Sudirman yang sempat viral dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 9 halaman

Acara Viral di Sosial Media

Sebelumnya, acara musik DJ Bizzey di Caspar Jakarta sempat viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tampak para pengunjung berjoget tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Sejumlah petugas keamanan yang mengenakan masker juga tampak terlihat mengamankan pengunjung dipinggir panggung.

Akun instagram @casparjakarta juga sempat yang mempromosikan acara DJ Bizzey tersebut.

"Fantastic night with singer/ DJ Bizzey, HipHop performance DJ & Rapper! Incorporating a wide tapestry of styles and voices into his music, Bizzey's drew from hip-hop, electronic, Latin rhythms, etc. Opening act by Tiara Eve & Patricia Schuldtz. Ticket Price: IDR 200k," dalam unggahan beberapa waktu lalu.

 

3 dari 9 halaman

Satpol PP DKI Cek Lokasi Acara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengecek lokasi acara musik DJ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial.

Jika memang dirasa melanggar protokol kesehatan, maka bisa saja diberi sanksi.

"Sudah saya suruh anggota cek ke lapangan dan akan kita tindak. Nanti kita tunggu dulu hasil pengecekan di lapangan seperti apa," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan saat dihubungi, Minggu 6 Juni 2021.

Dia menuturkan, jika nanti terbukti melanggar protokol kesehatan, maka tempat yang memjadi viral itu bisa disegel atau terancam denda.

"Kalau melanggar akan kita sanksi segel 3x24 jam atau denda (administratif)," jelas Bernard.

 

4 dari 9 halaman

Satgas Covid-19 Segel Lokasi Acara dan Didenda

Satgas Covid-19 DKI menyegel lokasi acara musik DJ di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat yang sempat menjadi viral di media sosial. Selain itu, pemilik kafe juga dijatuhi denda Rp 50 juta.

Singgih menerangkan, Satgas Covid-19 tingkat kecamatan menyambangi lokasi acara pada pagi tadi. Hasil pemeriksaan, lokasi itu bukanlah tempat diskotik tapi sebuah kafe.

"Itu cafe, kami Satgas Kecamatan sudah ke sana tadi," ujar Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan, saat dihubungi, Minggu, 6 Juni 2021.

 

5 dari 9 halaman

Acara Ilegal, Undang DJ dari Luar Negeri

Singgih menerangkan, Satpol PP meminta keterangan manager kafe. Ia mengakui mengundang DJ asal Belanda untuk mengisi acara di kafenya yang berlangsung pada Jumat, 4 Juni 2021.

"DJ dari Bali diundang ke Jakarta terus sekarang sudah pulang ke Belanda. itu keterangan awal (manager kafe)," terang Singgih.

Singgih menerangkan, acara dilakukan secara ilegal karena tidak mengatongi izin dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Karena itu, Satpol PP Jakarta Pusat memberikan sanksi berupa penyegelan dan denda sebesar Rp 50 juta.

"Acara tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, tapi kalau berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya. Itu kafe baru dua bulan beroperasi. Makanya tadi langka awal Satgas Covid melakukan penindakan denda Rp 50 juta dan disegel 3 hari," kata dia.

 

6 dari 9 halaman

Usut Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan

Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengusut dugaan pelanggaran protokol kesehatan di sebuah kafe kawasan Sudirman, Jakarta Pusat. Adapun kejadian ini sempat viral di media sosial.

"Pihak kepolisian lagi lakukan pemeriksaan terkait hal tersebut. Tadi manager kafe itu kita periksa," kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Singgih Hermawan.

Singgih menerangkan, kafe itu baru beroperasi kurang lebih dua bulan. Pada Jumat 4 Juni 2021, pemilik kafe menyelenggarakan acara dengan mengundang DJ asal Belanda.

"Keterangan sementara manager kafe baru sekali (buat acara itu). DJ dari Bali diundang ke Jakarta terus sekarang sudah pulang ke Belanda," ucap dia.

 

7 dari 9 halaman

Manager Diperiksa

Singgih menerangkan, manager kafe dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara, panggilan terhadap saksi lainnya baru akan dilakukan usai pemeriksaan manager rampung.

Singgih menyatakan, pemeriksaan berkembang berdasarkan dengan informasi yang diperoleh dari pihak manager.

"Kita lihat nanti perkembanganya yang jelas kita sudah dilakukan pemeriksaan manager kafe. Kita lihat apakah ada pelanggara yang lain," tegas dia.

 

8 dari 9 halaman

Terbukti Tak Batasi Pengunjung

Satpol PP Jakarta Pusat menjelaskan kafe tempat diadakannya musik DJ di Sudirman Jakarta tak membatasi jumlah pengunjungnya. Sehingga terbukti melanggar di masa PPKM.

"Jenis pelanggaran, adanya kerumunan, tidak membatasi pengunjung 50 persen, dan tidak mematuhi jam operasional dimasa PPKM," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan.

Lanjut dia, berdasarkan ketentuan dari Dinas Pariwisata setiap kafe ataupun rumah makan diperbolehkan beroperasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Kemudian dapat melayani take away atau bawa pulang selama 24 jam.

Karena terbukti melakukan pelanggaran, Bernard menyatakan kafe Caspar Jakarta mendapatkan sejumlah sanksi di masa PPKM.

"Penutupan sementara operasional 3x24Jam mulai tanggal 6-9 Juni 2021. Diberikan sanksi denda administrasi," jelas Bernard.

 

(Cinta Islamiwati)

9 dari 9 halaman

3 Vaksin dalam Program Vaksinasi Covid-19 Nasional Kantongi Izin WHO