Liputan6.com, Jakarta PPP tidak masalah dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR yang memajukan pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024 yang awalnya dijadwalkan 21 April di tahun yang sama.
"Di Undang-Undang 7 Tahun 2021 bahwa pemilu digelar lima tahun sekali, tidak ditentukan bulan. Artinya bisa juga Feburari. Karena basis kita tidak ada revisi Undang-Undang Pemilu," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi atau akrab disapa Awiek dalam pesan singkat, Senin (7/6/2021).
Baca Juga
Jika tidak ada revisi undang-undang, maka pilihannya hanya menggeser waktu untuk Pemilu 2024. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya tak saling berhimpit dengan Pilkada 2024.
Advertisement
"Kalau soal debatnya pemborosan anggaran, dari mana pemborosannya. Kan sama saja dia hanya menggeser, dia hanya menggeser tanggal supaya tidak berhimpit Pilkada," jelas Awiek.
Menurut dia, jika ada partai di parlemen yang menolak keserentan pemilu maka partai tersebut tidak konsisten. Sebab, di undang-undang sudah disepakati pemilu serentak berlangsung 2024.
"Terkait keserentakan, itu teman-teman yang tidak sepakat karena tidak menginginkan pemilu serentak 2024, menghindari keputusan yang dibuat sendiri. Kita harus konsisten bernegara, konsekuensi tidak ada perubahan undang-undang pemilu maka pemilu serentak tetap 2024," kata Awiek.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Final
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyatakan pihaknya belum memutuskan memajukan waktu tahapan Pemilu 2024 dari 21 April menjadi 28 Februari.
Ilham menyatakan hal tersebut masih dalam proses pembahasan diantara pihaknya dan belum final.
"Belum (final ditentukan), masih akan ada pertemuan tim lagi," ujar Ilham kepada Liputan6.com, Minggu (6/6/2021).
Saat ditanya soal target pihaknya menggelar rapat pleno pembahasan percepatan waktu Pemilu 2024, Ilham tak merincinya.
Dia hanya menyatakan akan segera menggelar rapat pleno. "Segera mungkin," kata dia.
Senada, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi meminta, mengenai rincian atau detil tahapan nanti akan disampaikan jika sudah final dan PKPU-nya sudah diundangkan.
"Mohon ditunggu karena hal ini sangat penting. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat," jelas Dewa.
Sebagai gambaran menurut dia, saat ini KPU masih menggunakan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagai acuan, bahwa tahapan dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari H.
"Jadi itu kententuan minimal kapan tahapan di mulai. Sedangkan berapa lama tahapan penyelenggaraan keseluruhannya, saat ini sedang dipersiapkan rancangan dan pembahasannya," kata Dewa.
Â
Â
Â
Reporter: Genanta Saputra/Merdeka.com
Advertisement