Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penundaan sidang gugatan praperadilan terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) bukan karena polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Ali menyatakan tim Biro Hukum KPK akan menghadiri sidang gugatan praperadilan tersebut sesuai dengan penjadwalan ulang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PN Jaksel diketahui menunda sidang hingga Senin 24 Juni 2021.
Advertisement
"Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," kata Ali.
Ali mengatakan, permintaan penundaan sidang yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ini lantaran pihaknya belum siap menghadapi sidang gugatan tersebut.
"KPK meminta penundaan sidang karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan lebih dahulu," kata Ali.
Diberitakan, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan atas penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Boyamin berharap KPK memberikan teladan yang baik dengan menghadiri persidangan.
"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan, jawaban, dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," kata Boyamin dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
KPK Punya Alasan Jelas
Boyamin meyakini dirinya akan memenangkan gugatan praperadilan ini. Sebab, menurut Boyamin, KPK tak memiliki alasan yang jelas menghentikan penyidikan kasus penerbitan SKL BLBI terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Menurut Boyamin, alasan KPK menghentikan kasus Sjamsul berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang melepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Padahal, kata Boyamin, hukum di Indonesia tidak mengenal putusan seseorang menjadi dasar menghentikan perkara orang lain.
"MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini dikarenakan Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain atau yurisprudensi. Seseorang tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh penyidik KPK," kata dia.
Advertisement