Liputan6.com, Jakarta Satpol PP Bekasi menyegel sebuah kafe yang disebut milik dari anak Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Minggu 6 Juni 2021 malam lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Mikro.
Adapun kafe bernama Omma Restaurant ini viral di media sosial, lantaran memperlihatkan banyak pengunjung tak menggunakan masker dan ada yang berjoget pada acara yang digelar di tempat tersebut.
"Intinya kami dari Satpol PP Kota Bekasi melihat perkembangan yang terjadi. Supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kita mencoba untuk melakukan penyegelan," kata Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairoh, Senin (7/6/2021).
Advertisement
Menurutnya, penyegelan rencananya diberlakukan selama tiga hari untuk memberikan pembinaan terhadap pengelola dan pekerja kafe. Namun jika kejadian serupa masih terulang, maka pihaknya akan melakukan penyegelan permanen.
"Nanti permohonan yang bersangkutan untuk membuka segel, dan kita buka segelnya," ujar Abi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tak Banyak Berkomentar
Sementara Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi enggan memberikan klarifikasi terkait kepemilikan kafe yang dikabarkan milik sang anak.
"Kalau punya anak bapak, kolerasinya ke mana? Siapapun juga kan punya hak untuk mengelola usaha, di mana pun berada di republik ini. Hanya usahanya resmi atau tidak, mematuhi hal-hal yang berkenaan dengan ini atau tidak," kata Rahmat.
Ia menegaskan tidak pernah pandang bulu terhadap para pelanggar hukum di Kota Bekasi. Mereka yang melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, sekalipun masih keluarga atau kerabat dekat pejabat dan orang berwenang.
"Kalau sekarang persoalannya ternyata ada yang dilanggar, jangankan wali kota, pejabat tinggi lainnya juga pun silakan disesuaikan dengan ketentuan. Tapi jangan hal hal-ini masuk kepada ranah yang di luar konteks yang ada," jelas Rahmat.
Advertisement