Sukses

Kementerian PAN-RB Akan Evaluasi Pelayanaan Kantor Pertanahan di 34 Provinsi

Evaluasi tersebut karena pelayanan pada kantor wilayah BPN menuai beberapa aduan dan laporan dari masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan mengevaluasi pelayanan publik pada seluruh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) di 34 provinsi.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB Diah Natalisa di Jakarta, Senin (7/6/2021) menjelaskan, evaluasi tersebut karena pelayanan pada kantor wilayah BPN menuai beberapa aduan dan laporan dari masyarakat.

Dua tahun terakhir, evaluasi pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, menurut dia, hanya pada salah satu kantor pertanahan yang diusulkan oleh Kementerian ATR/BPN.

Pada tahun 2019, lokus penilaian pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. Hasil evaluasinya adalah peringkat sangat baik.

Pada tahun 2020, lokus penilaian yang diusulkan berbeda, yaitu pada Kantor Pertanahan Kota Bogor, Jawa Barat.

"Tahun ini cakupan evaluasi dan pemantauan akan diperluas pada kantor pertanahan di 34 provinsi," kata Diah Natalisa seperti dikutip Antara.

Evaluasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Ada enam aspek yang akan dinilai dalam evaluasi tersebut.

Ia lantas menyebutkan aspek penilaian itu, yakni kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi, dan pengaduan, serta inovasi pelayanan. Masing-masing aspek tersebut memiliki indikator penilaian yang berbeda.

Rencana evaluasi ini juga disampaikan saat Diah berkunjung ke Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Jumat (4/6/2021).

Pada periode 1 Januari 2020 hingga 3 Juni 2021, ada 33 aduan terkait dengan layanan di Kanwil BPN Sumatera Selatan yang masuk dalam aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Pelaksanaan evaluasi sejalan dengan fokus pada pelaksanaan reformasi birokrasi yang menyasar pada layanan-layanan yang rentan dengan permasalahan yang cukup kompleks, salah satunya layanan pertanahan.

Menurut dia, di lingkungan Provinsi Sumatera Selatan secara khusus, masih didapati beberapa laporan permasalahan pelayanan pertanahan, di antaranya terkait dengan pengurusan sertifikat tanah dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Melalui evaluasi tersebut, di berharap dapat mendorong kantor pertanahan untuk makin meningkatkan kinerja pelayanan sehingga mampu mewujudkan visi birokrasi bersih melayani.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyusunan Standar Pelayanan

Diah menyampaikan beberapa hal yang perlu diperbaiki, antara lain pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan, khususnya penyusunan standar pelayanan. Tindak lanjut hasil survei kepuasan masyarakat juga menjadi hal yang diperhatikan.

Hal lainnya, pemberian penghargaan kepada para pegawai untuk memberi apresiasi dalam memberikan pelayanan. Sarana dan prasarana di lingkungan kantor pertanahan, terutama bagi kelompok rentan, harus juga dipenuhi.

Pejabat dan seluruh pegawai kantor pertanahan harus memanfaatkan pengelolaan pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik, serta mendokumentasikan kegiatan tersebut.

"Selain itu, juga peningkatan inovasi pelayanan publik melalui modernisasi layanan," ujar Diah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.