Sukses

Jabatan Anies hingga Ganjar Usai Sebelum 2024, Begini Pengisian Penjabat Kepala Daerah

Berbeda dengan Plt maupun Plh, Pj disebut memiliki kewenangan penuh sesuai dengan aturan di UU Pemilu dan UU Pilkada.

Liputan6.com, Jakarta Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024 menimbulkan banyak kepala daerah yang terpaksa 'menganggur' lantaran masa jabatan akan habis pada 2022 dan 2023.

Nama-nama terkenal seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kehilangan panggung pada saat masa jabatannya habis di 2022. Sementara pada 2023, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hingga Gubernur Jawa Timur Khofifah juga akan memasuki akhir masa jabatan.

Konsekuensi dari Pilkada Serentak 2024 tidak hanya terasa bagi kepala daerah yang kehilangan panggung, melainkan juga daerah yang ditinggalkan.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, untuk kepala daerah yang masa jabatnnya habis pada 2022-2023, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menunjuk penjabat (Pj) gubernur pada 2022 dan 2023.

Berbeda dengan Plt maupun Plh, Pj disebut memiliki kewenangan penuh sesuai dengan aturan di UU Pemilu dan UU Pilkada.

Aturan mengenai masa jabatan dan Pj diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9 yang berbunyi:

Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Sementara di poin 10 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan penjabat jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara poin 11 berbunyi:

Untuk mengisi Bupati/Wali Kota, kekosongan diangkat Bupati/Wali Kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan Bupati, dan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Masa Jabatan 24 Gubernur

Diketahui, terdapat 271 daerah yang akan dipimpin oleh Pj pada 2022-2023. Sebanyak 101 kepala daerah hasil pilkada 2017 habis masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah hasil pilkada 2018 habis masa jabatannya pada 2023. Untuk Gubernur, bakal ada 7 kepala daerah yang akan habis masa jabatannya di 2022 dan 17 orang pada 2023.