Sukses

Soal Permintaan Fee Juliari Batubara, Pengacara: Matheus Joko Lempar Tanggung Jawab

Menurut Maqdir Ismail, sejauh ini belum ada fakta persidangan yang menyebut adanya permintaan fee Rp 10 ribu per paket bansos oleh Juliari Peter Batubara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Maqdir Ismail menyebut mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos, Matheus Joko Santoso ingin melempar tanggung jawab kepada kliennya terkait fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.

"Pak (Matheus) Joko ini kan mau melemparkan tanggung jawab penerimaan uang itu pada orang lain, yaitu pada Pak Menteri. Seolah-olah memang ada permintaan dari Pak Menteri, seolah-olah ada permintaan untuk memungut uang," ujar Maqdir dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Menurut Maqdir, sejauh ini belum ada fakta persidangan yang menyebut adanya permintaan fee Rp 10 ribu per paket bansos oleh Juliari Peter Batubara. Pernyataan soal adanya permintaan fee Rp 10 ribu dan uang operasional Rp 1.000, kata dia, hanya keluar dari keterangan Matheus Joko.

"Jadi dia (Matheus) lebih kreatif sebenarnya, apalagi penggunaannya pun, penggunaan-penggunaan operasional, yang dia katakan, semua yang dia kutip yang Rp 10 ribu itu juga digunakan dia bilang untuk operasional menteri. Ini kan kontradiktif," kata Maqdir.

Maqdir meminta, keterangan Matheus Joko itu harus diuji di persidangan. Dia tak menginginkan keterangan tunggal Matheus Joko dipercaya di persidangan.

"Ini menurut hemat saya keterangan-keterangan yang harus diuji kebenarannya. Jadi ini saya khawatir keterangan yang seperti ini adalah fitnah. Jadi paling kurang yang bisa kita lihat sekarang ini, keterangan ini adalah melemparkan seluruh tanggung jawab kepada Pak Menteri (Juliari Peter Batubara," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Keterangan Matheus di Persidangan

Diberitakan, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui adanya permintaan fee oleh mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tak hanya fee, menurut Matheus, Juliari juga meminta uang operasional perpaket bantuan sosial (bansos).

Hal tersebut diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) Matheus Joko yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Matheus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap korupsi pengadaan bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Jaksa membacakan BAP Matheus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/6/2021). Matheus dihadirkan untuk terdakwa Juliari Peter Batubara.

"Ini ada pertanyaan, jelaskan kapan dan bagaimana perintah mengenai penarikan fee Rp 10 ribu perpaket pemilik paket dan Rp 1.000 perpaket untuk operasional," ujar Jaksa membacakan BAP Matheus.

Dalam BAP tersebut, Matheus mengaku saat tahap tiga pengadaan bansos berlangsung, kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus PPK Kemensos Adi Wahyono menyampaikan kepada dirinya soal pengumpulan setoran fee Rp 10 ribu dan uang operasional Rp 1.000 perpaket bansos untuk Juliari.

Masih dalam BAP yang dibacakan jaksa, saat itu Adi Wahyono menyampaikan kepada Matheus karena ada perintah langsung dari Juliari terkait pemotongan Rp 10 ribu dan Rp 1.000 dari setiap vendor pengadaan bansos Covid-19.

Kemudian, pada tahap lima, sekitar awal Juni 2020, Kukuh Ariwibowo yang merupakan staf ahli Juliari menyiapkan tabel berisi nama-nama perusahaan yang mendapat kuota paket bansos. Pada awal Juli 2020 saat akhir tahap enam selesai Matheus dan Adi Wahyono menghadap ke ruangan Juliari di lantai 2 Gedung Kemensos.

Masih dalam BAP, saat menghadap Juliari, Matheus melihat Adi menyerahkan tabel tersebut kepada Juliari. Kemudian Juliari meminta di-followup lagi agar vendor-vendor dapat mengumpulkan sesuai target dan mengkomplain terhadap masing-masing vendor yang belum menyetorkan.

Selanjutnya Juliari memerintahkan agar penarikan uang dari vendor-vendor yang dilakukan oleh Matheus dibantu oleh Adi Wahyono

"Betul ini keterangan saksi?," tanya jaksa kepada Matheus usai membacakan BAP.

Matheus tak memungkirinya. Bahkan, Matheus menambahkan keterangan yang sudah dia tuangkan dalam BAP.

"Betul pak. Ada tambahan lagi pak, jadi ada tiga, yang pertama saya dipanggil Pak Adi, di awal bulan Mei, kemudian di awal bulan Juni, saya dan Pak Adi diberitahu oleh saudara Kukuh terkait adanya perintah untuk menyampaikan laporan penerimaan sekaligus pengeluaran di putaran pertama," kata Matheus.

"Kemudian di bulan Juli saya dan Pak Adi menghadap Pak Juliari di ruangan kerja beliau di lantai 2 untuk menyampaikan laporan sekaligus terkait penerimaan dan pengeluaran serta masih ada kurangnya dari target yang sudah disebutkan di awal di bulan Juni," Matheus menambahkan.

Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.