Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tak akan menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran HAM dalam polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membebastugaskan 75 pegawainya
Pimpinan KPK mengaku telah menerima surat pemanggilan dari Komnas HAM pada Rabu, 2 Juni 2021 lalu.
Baca Juga
"Tentu pimpinan KPK sangat menghargai dan menghormati apa yang menjadi tugas pokok fungsi Komnas HAM, sebagaimana tersebut di dalam ketentuan yang berlaku saat ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).
Advertisement
Terkait dengan pemanggilan tersebut, menurut Ali, Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM pada, Senin 7 Juni 2021 kemarin. Namun, dia mempertanyakan alasan pemanggilan terhadap dirinya.
"Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Ali.
Ali mengatakan, proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) merupakan perintah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dia menyebut, KPK berpedoman dengan UU versi revisi itu.
"Pelaksanaan TWK dilakukan oleh BKN bekerjasama dengan lembaga terkait lainnya melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pihak yang Menerima Surat Pemanggilan Diminta Kooperatif
Sebelumnya diberitakan, Komnas HAM telah berkirim surat kepada pimpinan KPK terkait polemik TWK. Komnas HAM berencana memeriksa pimpinan KPK soal dugaannya adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam berharap pimpinan KPK memberikan contoh teladan kepada masyarakat. Anam meminta Firli Bahuri cs memenuhi panggilan pihaknya. Tak hanya Firli, Anam juga berharap kepada pihak terkait yang telah menerima surat pemanggilan pemeriksaan untuk kooperatif.
"Kami berharap baik pimpinan KPK maupun pihak-pihak yang lain yang sudah mendapatkan panggilan dari Komnas HAM untuk bekerjasama kepada Komnas HAM memberikan berbagai informasinya agar publik mengetahui apa sejatinya kasus ini," kata dia.
Anam mengaku, pemanggilan terhadap pimpinan KPK dan pihak terkait untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM seperti yang dituduhkan para pegawai KPK.
Diketahui, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran HAM terkait TWK.
"Salah satu yang penting dalam (memenuhi panggilan) itu adalah untuk terangnya peristiwa. Sehingga kita tidak sangka-sangka dan kedua untuk menjernihkan apakah memang ini bagian dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia atau bukan," jelas Anam.Â
Advertisement