Sukses

Ini yang Akan Digali Komnas HAM ke Pimpinan KPK soal Polemik TWK

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/6/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (8/6/2021). Komnas HAM ingin menyelisik dugaan adanya pelanggaran HAM dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut, jika para pimpinan KPK hadir, pihaknya akan mengklarifikasi tuduhan adanya pelanggaran HAM dalam proses TWK kepada kelima pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

"Tentu kita akan tanyakan, minta klarifikasi apa yang disampaikan oleh para pegawai yang sudah datang ke sini, ada puluhan orang. Keterangan-keterangan mereka kan banyak sekali dengan keterangan dokumen tertulis juga. Kita akan cross check itu, apakah informasi ini benar atau tidak," ujar Taufan di Komnas HAM, Selasa (8/6/2021).

Taufan mengatakan, pihaknya sudah lebih dahulu memeriksa puluhan pegawai KPK atas polemik TWK yang membebastugaskan 75 pegawai KPK.

Menurut Taufan, tak hanya perwakilan 75 pegawai tidak lulus TWK yang dimintai keterangan, pegawai KPK yang lulus TWK dan diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) pun telah diperiksa pihaknya.

"Kita juga akan tanya, sebenarnya kebijakan terkait dengan TWK ini seperti apa. Untuk nanti pada akhirnya menguji apakah ada standar, norma, prinsip hak asasi yang dilanggar atau tidak. Kan itu saja sebetulnya," kata Taufan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Memastikan Tidak Ada Pelanggaran HAM

Taufan menyatakan, pihaknya hanya ingin memastikan dalam setiap kebijakan yang diambil lembaga negara tidak bertentangan dengan hak asasi manusia. Jika bertentangan, maka pihaknya akan segera memberikan rekomendasi.

"Kan berkali-kali kami bikin rekomendasi kalau ada kebijakan yang kami anggap tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Tapi juga ada yang kami dukung karena sesuai dengan hak asasi, kan biasa. Sebetulnya itu saja, ingin memastikan kebijakan (TWK) ini sesuai dengan standar hak asasi atau tidak," kata Taufan.

"Kalau katakanlah ada pelanggaran, tentu kami akan kasih rekomendasi untuk pembenahan kepada Presiden, kepada KPK sendiri, jadi hal yang sebetulnya ini normatif saja," Taufan menambahkan.

Namun sepertinya Komnas HAM batal mendengar klarifikasi dari para pimpinan KPK. Sebab, menurut Taufan, para pimpinan sudah berkirim surat tidak amemenuhi panggilan karena ada rapat antarpimpinan.

"Kabar-kabarnya tidak bisa datang hari ini karena rapim. Tapi saya belum baca suratnya, karena tadi malam saya dikabari ada surat masuk, tapi mereka (staf Komnas HAM) tidak berani buka karena itu kan surat kepada pimpinan," kata Taufan.